Journal article // Diponegoro Law Review






Akibat Hukum Mendirikan Bangunan tanpa Izin di Atas Tanah Hak Milik Orang Lain (Studi Kasus Putusan Ma Nomor 3028k/pdt/2012)
2016
Diponegoro Law Review

Metrik

  • Eye Icon 6316 views
  • Download Icon 973 kali diunduh
Metrics Icon 6316 views  //  973 kali diunduh
Akibat Hukum Mendirikan Bangunan tanpa Izin di Atas Tanah Hak Milik Orang Lain (Studi Kasus Putusan Ma Nomor 3028k/pdt/2012) Image
Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan MA Nomor 3028 K/Pdt/2012 jika ditinjau dari segi peraturan Perundang-undangan dan mengetahui akibat hukum mendirikan bangunan tanpa izin di atas tanah Hak Milik orang lain. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam Putusan MA Nomor 3028 K/Pdt/2012 menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Haryadi dengan pertimbangan Putusan Judex Factie tidak salah dalam menerapkan hukum, sehingga kembali pada Putusan Pengadilan Negeri Surakarta. Sedangkan, akibat hukum mendirikan bangunan tanpa izin di atas tanah Hak Milik orang lain dalam Putusan MA Nomor 3028 K/Pdt/2012 terhadap sertipikat tanahnya adalah Sertipikat Hak Milik tetap menjadi atas nama Shaldy Adhy Sandjaja bin Soekadi dan berkekuatan hukum tetap, sedangkan terhadap bangunan di atas tanahnya adalah bangunan harus dikosongkan serta dirobohkan dan tanah kapling dikembalikan kepada Shaldy Adhy Sandjaja bin Soekadi. Kesimpulan penulisan hukum ini adalah Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Agung sudah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Teks lengkap
Show more arrow
 

Metrik

  • Eye Icon 6316 views
  • Download Icon 973 kali diunduh
Metrics Icon 6316 views  //  973 kali diunduh