Bayang Otoritarianisme Digital: Analisis Rkuhp Kehormatan Penyelenggara Negara dan Kebebasan Menyatakan Pendapat
2023  //  DOI: 10.37081/ed.v11i1.4223
Dahlil Imran, Nur Hidayat Sardini

Metrics

  • Eye Icon 48 views
  • Download Icon 79 downloads
Metrics Icon 48 views  //  79 downloads
Bayang Otoritarianisme Digital: Analisis Rkuhp Kehormatan Penyelenggara Negara dan Kebebasan Menyatakan Pendapat Image
Abstract

Gejala otoritarianisme digital di berbagai belahan dunia semakin meningkat, tidak terkecualidi Indonesia. Kebebasan menyatakan pendapat dan berekspresi di ruang-ruang digital semakin menyempit dan kini mendapatkan tantangan yang besar. Hal tersebut dimulai dari disahkannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan kini Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP), khususnya pasal-pasal terkait penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya. Tulisan ini berusaha melakukan analisis terkait beberapa pasal yang berpotensi mendegradasi demokrasi Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus dan koleksi data diperoleh melalui telaah sumber-sumber buku, dokumen, penelitian terdahulu, berita terkait, dan wawancara mendalam. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa secara teoritis dan praktis RKUHP mendegradasi kebebasan menyatakan pendapat. Telah terjadi pengikisan terhadap nilai-nilai demokrasi secara bertahap dan perlahan oleh rezim hasil pemilihan umum. Di level masyarakat gejala tersebut dapat dibaca dari menurunnya minat masyarakat mengomentari isu politik maupun kebijakan tertentu karena khawatir dapat dipidana melalui pasal-pasal bermasalah tersebut. Urgensi telah terlihat dan fokus berbagai elemen dibutuhkan untuk merespon hal ini.

Full text
Show more arrow
 

Metrics

  • Eye Icon 48 views
  • Download Icon 79 downloads
Metrics Icon 48 views  //  79 downloads