Recently Published
Most Viewed
Tenggat Waktu Pembagian Harta Warisan Dalam Perspektif Hukum Islam Image
Journal article

Tenggat Waktu Pembagian Harta Warisan Dalam Perspektif Hukum Islam

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum terhadap waktu pembagian harta warisan dalam perspektif hukum islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Hasil penelitian diperoleh bahwa pembagian harta warisan sebaiknya disegerakan karena hal ini diatur secara tersirat di Q.S. Al-Imran Ayat 133 dan Q.S. An-Nisa€™ Ayat 13-14. Selain itu, dipertegas dengan asas kematian dan asas ijabri yang terdapat didalam asas-asas kewarisan Islam. Hal tersebut juga sesuai dengan Sabda Rasulullah yang menyerukan bersegeralah berbuat kebaikan sebelum fitnah datang. Selain itu, kita sebagai manusia diwajibkan untuk mempelajari ilmu faraidh sesuai ketentuan Al-Qur€™an dan sabda Rasulullah yang menyerukan untuk mempelajari Al-Qur€™an dan ajarkan kepada orang lain serta mempelajari ilmu faraidh untuk menghindari pertengkaran mengenai pembagian warisan. Pada masyarakat muslim Desa Tegalkuning Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo khususnya masih menggunakan ketentuan kewarisan yang turun temurun berada di sekitar wilayahnya. Hal tersebut tidak terlepas dari ketentuan hukum Islam dalam pembagian harta warisnya. Selain itu, terhadap waktu pembagian harta warisan kepada ahli waris oleh pewaris biasanya dilakukan dengan menunggu kedua orang tua (pewaris) meninggal dunia. Sebab kesepakatan ahli waris yang paling diutamakan dan adanya asas kekeluargaan yang mendukung dalam pembagian kewarisan tersebut. Oleh karena itu, selama tidak menimbulkan kerugian ahli waris lainnya, maka hal tersebut masih sesuai dengan ketentuan kewarisan Islam. Dengan demikian, menurut ketentuan di atas tersebut apabila dilakukan dengan tepat, maka tidak ada ahli waris yang akan terganggu atau teraniaya hak- haknya. Sehingga menghindari untuk terjadi konflik internal dalam keluarga. Sehingga dapat menimbulkan maghfirah dan menjauhkan mudharat bagi umat muslim khususnya ahli waris.
Akibat Hukum Mendirikan Bangunan tanpa Izin di Atas Tanah Hak Milik Orang Lain (Studi Kasus Putusan Ma Nomor 3028k/pdt/2012) Image
Journal article

Akibat Hukum Mendirikan Bangunan tanpa Izin di Atas Tanah Hak Milik Orang Lain (Studi Kasus Putusan Ma Nomor 3028k/pdt/2012)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan MA Nomor 3028 K/Pdt/2012 jika ditinjau dari segi peraturan Perundang-undangan dan mengetahui akibat hukum mendirikan bangunan tanpa izin di atas tanah Hak Milik orang lain. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam Putusan MA Nomor 3028 K/Pdt/2012 menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Haryadi dengan pertimbangan Putusan Judex Factie tidak salah dalam menerapkan hukum, sehingga kembali pada Putusan Pengadilan Negeri Surakarta. Sedangkan, akibat hukum mendirikan bangunan tanpa izin di atas tanah Hak Milik orang lain dalam Putusan MA Nomor 3028 K/Pdt/2012 terhadap sertipikat tanahnya adalah Sertipikat Hak Milik tetap menjadi atas nama Shaldy Adhy Sandjaja bin Soekadi dan berkekuatan hukum tetap, sedangkan terhadap bangunan di atas tanahnya adalah bangunan harus dikosongkan serta dirobohkan dan tanah kapling dikembalikan kepada Shaldy Adhy Sandjaja bin Soekadi. Kesimpulan penulisan hukum ini adalah Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Agung sudah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Suggested For You
Mekanisme Perdamaian dalam Kepailitan sebagai Salah Satu Cara Penyelesaian Utang Menurut Undang\u002DUndang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Image
Journal article

Mekanisme Perdamaian dalam Kepailitan sebagai Salah Satu Cara Penyelesaian Utang Menurut Undang-Undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Putusan pailit oleh Pengadilan Niaga yang berakibat debitor pailit, dapat diupayakan perdamain. Perdamaian dalam kepailitan adalah salah satu cara yang dapat ditempuh oleh debitor pailit untuk dapat melakukan negosiasi cara-cara pembayaran utang debitor kepada kreditor, baik sebagian maupun seluruhnya. Dilakukannya perdamaian dalam kepailitan maka akan memberikan kesempatan untuk tetap dapat melanjutkan USAha-USAha yang dimiliki oleh debitor pailit sehingga dapat melunasi utang-utang yang dimiliki kepada para kreditornya. PT. Pelita Propertindo Sejahtera, salah satu USAha pengembang ruko dan apartemen, telah dipailitkan oleh para kreditornya dan kemudian mengajukan rencana perdamaian. Rencana perdamaian ini ditempuh oleh PT. Pelita Propertindo Sejahtera harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Undang- Undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Read more articles