Lanjut usia bukan halangan untuk seseorang tetap bekerja, semangat untuk bekerja tidak pernah surut karenakeinginan untuk tetap diakui dan aktualisasi diri di masyarakat, selain itu biaya kebutuhan sehari-hari yang semakinmahal dan keinginan yang tidak ada batasnya yang membuat seseorang walau telah pensiun tetap ingin bekerja danmenjalankan aktivitas. Undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku saat ini belum ada yang secara khususmembahas tentang batas umur untuk pensiun, penetapan oleh Perusahaan yang lazim diikuti adalah mengikuti batasnormal pension umur 55 tahun dan batas usia wajib pensiun umur 60 tahun yang dijadikan batas untuk mengakhirimasa kerja seorang karyawan. Wacana pemerintah untuk menetapkan batas usia maksimal sampai dengan umur 65tahun menjadi peluang yang baik untuk para pekerja Lanjut usia agar tetap eksis di bidang pekerjaan yang merekalakukan. Penelitian ini merupakan hasil dari studi pustaka dan studi kasus di Universitas Esa Unggul, dimana25,70% dari jumlah dosen yang aktif mengajar, 4.66% karyawan dan 19,25% Dosen yang sekaligus menjadiKaryawan adalah penduduk lanjut usia yang tetap memilih untuk tetap bekerja.