Melihat kondisi geografis Indonesia yang unik, banyaknya wilayah laut dibanding darat, menyadarkan pemerintahbahwa persoalan wilayah laut merupakan faktor penting bagi kedaulatan negara. Lokasi yang sangat stategis bagiIndonesia karena terletak pada jalur persilangan lalu lintas perdagangan dunia maka semakin membuat padat jalurperdagangan maritim di kawasan Asia Tenggara. Maka pada hari Jumat 13 Desember 1957 dalam RUU LautTeritorial munculah tiga aktor penting hingga dikeluarkannya Deklarasi Djuanda, yaitu; Djuanda, MochtarKusumaatmadja dan Chaerul Saleh. Satu hal yang pasti ialah deklarasi Djuanda merupakan keputusan Djuandakarena posisi dia saat itu sebagai pengambil kebijakan.Prinsip-prinsip dalam Deklarasi Djuanda ini kemudiandikukuhkan dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1960. Setelah sekian lama maka menjadi potensi persoalan yangharus dicermati dari berbagai perspektif kebijakan, hukum dan kelembagaan yang mengemuka dan persoalannasional, regional, maupun Internasional, antara lain berbagai pertanyaan yang diarahkan untuk “MenggugatDeklarasi Djuanda 57”. Sehingga penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan melakukan studipustaka terhadap berbagai norma dan kaidah hukum yang terdapat dalam prinsip-prinsip Deklarasi Djuanda dalamperairan di Indonesia dan dianalisis dengan deskriptif-analitis. Yang menjadi permasalahan bagaimanakahimplementasi Deklarasi Djuanda dalam perbatasan perairan lautan Indonesia? Tujuan penelitian ini adalah untukmengetahui implementasi Deklarasi Djuanda dalam perbatasan perairan lautan Indonesia. Hasil penelitianmenunjukkan bahwa tingkat perlindungan perbatasan perairan masih belum maksimal. Faktor-faktor yangmempengaruhi adalah pertama, luasnya wilayah perairan Indonesia. Kedua, ketimpangan infrastruktur perbatasanperairan. Ketiga, keterbatasan sumber daya manusia di perbatasan perairan di Indonesia.