Journal article // Jurnal Hukum Prioris






Implementasi Pembangunan Berkelanjutan Dalam Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan Di ZEE Indonesia
2017
Ida Kurnia

Metrics

  • Eye Icon 160 views
  • Download Icon 2112 downloads
Metrics Icon 160 views  //  2112 downloads
Implementasi Pembangunan Berkelanjutan Dalam Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan Di ZEE Indonesia Image
Abstract

Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Sejak tanggal 16 November 1996 UNCLOS 1982 tersebut telah berlaku, yaitu setelah setahun dipenuhinya jumlah ratifikasi yang ke-60 oleh Guyana (pada tanggal 16 November 1995) dan hal ini sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Article 308 yang menyatakan bahwa: UNCLOS 1982 berlaku 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pendepositan piagam ratifikasi yang ke-60. Dengan demikian UNCLOS III secara resmi menjadi peraturan Internasional yang mengikat. Bagi Indonesia sebagai negara kepulauan, peristiwa seperti ini merupakan langkah yang tidak saja patut untuk dibanggakan, tetapi perlu disikapi dengan suatu tindakan yang menunjang kearah kesejahteraan rakyat. Artinya dengan disahkannya UNCLOS 1982 tersebut menjadikan wilayah Indonesia bertambah luas yang diikuti dengan bertambah banyak jumlah sumber daya alam yang terdapat di dalamnya.

Full text
Show more arrow
 

Metrics

  • Eye Icon 160 views
  • Download Icon 2112 downloads
Metrics Icon 160 views  //  2112 downloads