Piagam ASEAN merupakaninstrumen hukum yangmenggantikan Deklarasi Bangkoktahun 1967. Indonesia telahmeratifikasi Piagam ASEANmelalui Undang-Undang No. 38tahun 2008. Adanya ratifikasiPiagam ASEAN ini olehIndonesia tentu memberikanpengaruh yang signifikanterhadap jasa penerbangan diIndonesia karena munculnyaberbagai ketentuan dan regulasiyang harus diselaraskan dengankomitmen perjanjian diASEAN.Misalnya UndangUndang No. 1 Tahun 2009tentang Penerbangan besertaturunannya perlu diselaraskandengan muculnya konsepliberalisasi perdagangan jasapenerbangan melalui Open Sky.Kata Kunci :Implikasi Yuridis,Ratifikasi, Piagam ASEAN, PerdaganganJasa Penerbangan; dan Komunitas Ekonomi ASEAN