Recently Published
Most Viewed
Sengketa Kepemilikan Kepulauan Spratly Di Laut China Selatan Berdasarkan Unclos III (United Nations Convention on the Law of the Sea) Tahun 1982 Image
Journal article

Sengketa Kepemilikan Kepulauan Spratly Di Laut China Selatan Berdasarkan Unclos III (United Nations Convention on the Law of the Sea) Tahun 1982

Sengketa laut China Selatan telah dimulai sejak tahun 1947, pada tahun tersebut Negara China membuat garis putus-putus untuk mengklaim semua kepulauan yang ada di Laut China Selatan. Permasalahan ini dilatarbelakangi oleh dua factor penting, yaitu : pertama, letak yang strategis yakni laut China Selatan merupakan jalur Pelayaran perdagangan dan jalur komunikasi Internasional yang menghubungkan samudra Hindia dan samudra Fasifik, beruntung dari segi Geografi karena dikelilingi oleh sepuluh Negara pantai. Kedua, sumber daya alam yakni kekayaan alam yang terkandung di wilayah Kepulauan Spartly memiliki kandungan minyak dan gas alam yang besar. Sumber daya alam ini merupakan salah satu produk yang sangat penting bagi pembangunan ekonomi Negara. Yang menjadi objek focus utama sengketa antara Negara-negara sekawasan (China, Taiwan, Singapura, Philipina, Vietnam, Malaysia, Brunei Darrusalam) yaitu dua pulau utama yang terdapat di wilayah laut tersebut, terkhususnya Kepulauan Spartly. Tujuan penulisan skripsi ini yakni ; Pertama, Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Kepulauan Spartly Berdasarkan UNCLOS III Tahun 1982, Kedua, Upaya-upaya yang di Lakukan Oleh Negara-negara Sengketa Dalam Menyelesaikan Sengketa Kepemilikan Kepulauan Spartly di Laut China SelatanJenis Penelitian ini dapat digolongkan dalam penellitian hukum normative, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan sekunder atau penelitian yang berdasarkan aturan-aturan baku yang telah dibukukan atau dapat juga disebut dengan penelitian kepustakaan.Dari hasil penelitian masalah ada dua hal pokok yang dapat disimpulkan. Pertama, penyelesaian sengketa kepemilikan Kepulauan Spratly berdasarkan UNCLOS III Tahun 1982 yakni pada Pasal 279 menyebutkan penyelesaian sengketa secara damai. Pasal ini memberikan penjelasan bahwasanya penyelesaian sengketa dengan jalan damai merupakan penyelesaian sengketa yang harus lebih dahulu ditempuh dan yang sangat dianjurkan dalam Konvensi Hukum Laut Internasional dalam penyelesaian suatu konflik Hukum Laut Internasional. Kedua, Upaya penyelesaian konflik ini sudah dilakukan sejak tahun 1970an baik melalui upaya-upaya bilateral maupun multilateral. Dalam upaya-upaya tersebut telah disepakati beberapa hal seperti kerjasama pengelolaan wilayah Kepulauan Spratly, maupun pembagian sumber daya alam. Akan tetapi konflik ini belum selesai karena belum ada kesepakantan mengenai hak kepemilikan wilayah Kepulauan tersebut. ASEAN sebagai organisasi regional Asia Tenggara ikut berperan aktif dalam upaya penyelesaian konflik di wilayah tersebut.
Penyelesaian Perselisihan Tenaga Kerja melalui Konsiliasi Berdasarkan Undang\u002Dundang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada PT. Jarsindo Karya Utama di Kabupaten Siak Image
Journal article

Penyelesaian Perselisihan Tenaga Kerja melalui Konsiliasi Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada PT. Jarsindo Karya Utama di Kabupaten Siak

Kabupaten Siak banyak menyerap tenaga kerja dan konsekwensinya juga banyak terjadi permasalahan ketenagakerjaan atau yang sering disebut dengan perselisihan hubungan industrial. Salah satu yang terjadi di Kabupaten Siak adalah kasus perselisihan pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dialami seorang karyawan yaitu Poster Sijintak. Permasalahannya, Poster Sijintak dipecat sebagai pengawas lapangan pengangkutan kayu oleh PT. Jarsindo Karya Utama, karena pekerja dinilai oleh pengusaha tidak mampu menunjukkan kinerja/prestasi yang baik, disamping itu atas pertimbangan Perusahaan tidak secara kontinu mendapatkan/order kerja pengangkutan kayu dari pengusaha pemberi/penyedia kerja PT.IKKP Perawang. Penyelesaian kasus tersebut di tempauh melalui jalur konsilidasi. Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui penyelesaian perselisihan tenaga kerja melalui konsiliasi Pada PT. Jarsindo Karya Utama di Kabupaten Siak dan untuk mengetahui hambatan yang dihadapi dalam penyelesaian perselisihan tenaga kerja melalui konsiliasi pada PT. Jarsindo Karya Utama di Kabupaten Siak. Jenis penelitian ini adalah yuridis sosiologis karena dalam penelitian ini penulis langsung mengadakan penelitian pada lokasi atau tempat yang diteliti guna memperoleh gambaran secara lengkap tentang masalah yang diteliti. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Siak, tepatnya pada Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak. Populasi pada penelitian ini adalah seluruh pihak yang terkait dengan penyelesaian tenaga kerja melalui konsiliasi pada PT. Jarsindo Karya Utama di Kabupaten Siak, yakni konsiliator, serta pekerja dan para pengusaha yang menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui perantaraan Konsiliator di Kabupaten Siak dengan teknik penarikan sampel secara sensus. Sumber data yang digunakan data primer, data sekunder, dan data tersier teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, penyelesaian Perselisihan Tenaga Kerja Melalui Konsiliasi Pada PT. Jarsindo Karya Utama di Kabupaten Siak telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Tentang Penyelesaian dan sudah diterapkan secara baik oleh konsiliator. Hambatan yang dihadapi dalam penyelesaian perselisihan tenaga kerja melalui konsiliasi pada PT. Jarsindo Karya Utama di Kabupaten Siak yaitu belum ditetapkannya keputusan menteri mengenai besarnya biaya transportasi dan akomodasi saksi-saksi, belum adanya petugas khusus untuk mengirimkan surat panggilan kepada para pihak, belum ditetapkannya keputusan direktur jenderal mengenai bentuk dan isi risalah, laporan, serta tata cara pelaporan, sarana prasarana tidak memadai dan pihak yang berselisih kurang responsif yaitu tidak menghadiri panggilan sidang konsiliasi.
Suggested For You
Tinjauan Yuridis terhadap Pertanggungjawaban Pidana Bagi Seorang Psikopat dalam Tindak Pidana Pembunuhan Image
Journal article

Tinjauan Yuridis terhadap Pertanggungjawaban Pidana Bagi Seorang Psikopat dalam Tindak Pidana Pembunuhan

Crime in the community is currently in a state of fret. of the many types of crimes, murder which lately often occur. a lot of things behind someone commit robbery to murder them a sense revenge .from some homicides that occurred, can not be said again as an ordinary murder because not only kill the perpetrators also take action in the author's view is too cruel, that mutilated the victim's body and even in some cases the author analyzes motive for murder just because of jealousy. There are killers who have a symptom that indicates that someone is experiencing imbalances or failure in aligning urges constructive and destructive in itself, often called a psychopath. Psychopaths also no mention of a madman without mental disorders.In accordance with the above description, the writer interested to do research under the title Against Judicial Review of Criminal Liability For A Psychopath In Crime Murder. Then to find out how the criminal liability and punishment on the perpetrators of the crime of murder committed by a psychopath. The last to know the limits of the law a person can be said to be a psychopath.Results of the discussion in this paper is, first, that the criminal liability and punishment on the perpetrators of criminal acts committed murder psychopaths can account for his actions before the law under Article 338 of the Criminal Code. Then the perpetrators of the murder by category psychopaths can not be categorized as a lunatic or a disability of his soul, because he still has the power of thought in a healthy and stable, so it can be sentenced to criminal seseuai with the rules of the Code of Criminal prevailing in Indonesia at this time.
Read more articles