Journal article
Tulisan ini bertujuan untuk melihat bagaimana pelaksanaan otonomi daerah dalam kaitannya dengan implementasi good governance di Indonesia. Pelaksanaan pemerintahan daerah yang melibatkan partisipasi masyarakat luas memungkinkan terciptanya pemerintahan daerah yang demokratis dalam rangka menuju pada pemerintahan yang baik (good governance). Dalam teori dan praktek pemerintahan modern diajarkan bahwa untuk menciptakan the good governance perlu dilakukan desentralisasi pemerintahan. Berdasarkan hasil pengamatan maka dapat dilihat bahwa terdapat beberapa elemen penting dari otonomi daerah yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan upaya pencapaian kepemerintahan yang baik (good governance), diantaranya adalah: 1. Otonomi berhubungan erat dengan demokratisasi (khususnya grass roots democracy), 2. Dalam otonomi terkandung makna self-initiative untuk mengambil keputusan dan memperbaiki nasib sendiri, 3. Karena dalam konsep otonomi terkandung kebebasan dan kemandirian masyarakat daerah untuk mengambil keputusan dan berprakarsa, berarti pengawasan atau kontrol dari pemerintah pusat tidak boleh dilakukan secara langsung yang dapat mengurangi kebebasan masyarakat daerah, atau menjadikan beban bagi daerah, 4. Daerah otonom harus memiliki power (termasuk dalam sumber-sumber keuangan) untuk menjalankan fungsi-fungsinya, memberikan pelayanan publik serta sebagai institusi yang mempunyai pengaruh agar ditaati warganya, 5. Dalam pelaksanaannya, otonomi daerah tidak hanya dipengaruhi oleh faktor intern, akan tetapi juga faktor ekstern.