Recently Published
Most Viewed
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah untuk Menentukan Nilai Objek Pajak Berdasarkan Harga Pasar Menggunakan Aplikasi Sig (Studi Kasus : Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga) Image
Journal article

Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah untuk Menentukan Nilai Objek Pajak Berdasarkan Harga Pasar Menggunakan Aplikasi Sig (Studi Kasus : Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga)

Zona Nilai Tanah (ZNT) merupakan kumpulan area yang terdiri dari beberapa bidang tanah dengan nilai tanah yang relatif sama dan batasannya bersifat imajiner atau nyata sesuai penggunaan tanahnya. Setiap area ZNT mempunyai nilai yang berbeda berdasarkan analisis perbandingan harga pasar dan biaya. Mengingat ZNT berbasis nilai pasar, ZNT dapat dimanfaatkan untuk penentuan tarif dalam pelayanan pertanahan, referensi masyarakat dalam transaksi, penentuan ganti rugi, inventarisasi nilai aset publik maupun aset masyarakat, memonitor nilai tanah dan pasar tanah, dan referensi penetapan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), agar lebih adil dan transparan. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2013 tentang PBB, NJOP merupakan acuan penarikan PBB yang merupakan salah satu pendapatan daerah yang sangat penting untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, perlu diwujudkan informasi nilai tanah untuk mewujudkan fungsi tanah. Salah satu perwujudannya adalah Peta ZNT.Dalam penelitian ini dibentuk peta ZNT dibentuk berdasarkan nilai tanah dengan penilaian masal (tidak memperhatikan properti dan karakteristik khusus dari objek pajak tersebut) dan menggunakan pendekatan perbandingan penjualan (sales comparative), dimana objek pajak yang akan dinilai dibandingkan dengan objek pajak lain sejenis yang sudah diketahui nilai jualnya. Hasil penelitian ini berupa Peta ZNT yang terdiri dari 40 zona dari data NJOP dan data survei transaksi harga tanah. Perubahan selisih harga tanah transaksi dengan NJOP terendah sebesar 138,46% dengan selisih harga Rp 270.000 sedangkan tertinggi sadalah 2780,00% dengan selisih harga Rp 554.000.
Analisis Pengukuran Bidang Tanah dengan Menggunakan GPS Pemetaan Image
Journal article

Analisis Pengukuran Bidang Tanah dengan Menggunakan GPS Pemetaan

Pengukuran dan pemetaan bidang tanah merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam pendaftaran tanah. Kegiatan ini dilakukan dengan cara melakukan pengukuran dan pemetaan pada batas-batas bidang tanah dengan menggunakan metode terestrial, fotogrametris, penginderaan jauh, dan dengan metode-metode lainnya. Namun dengan semakin maju dan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi pada saat ini, kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah dapat dilakukan dengan menggunakan metode eksterestrial menggunakan receiver GPS yang mempunyai ketelitian tinggi dengan waktu yang relatif singkat.Kegiatan yang dilakukan dalam penenelitian ini adalah pengukuran bidang tanah dengan kriteria kondisi daerah terbuka dan Perumahan menggunakan GNSS metode absolut dan rapid static yang diikatkan pada base station CORS Kota Semarang (CSEM), yang selanjutnya hasil koordinat (X,Y) dan luas dari pengukuran bidang tanah tersebut dibandingkan dengan hasil pengukuran bidang tanah dengan metode terestrial yaitu Total Station.Hasil pengukuran dan pengolahan bidang tanah menggunakan Total Station dipakai sebagai acuan. Pada pengukuran GNSS metode absolut di daerah terbuka mempunyai ketelitian RMS koordinat sebesar ± 3,033 m dan ketelitian RMS luas sebesar ± 9,239 m², kemudian pengukuran di daerah Perumahan mempunyai ketelitian RMS koordinat sebesar ± 2,915 m dan ketelitian RMS luas sebesar ± 7,948 m². Berikutnya, pada pengukuran GNSS metode rapid static di daerah terbuka mempunyai ketelitian RMS koordinat sebesar ± 0,864 m dan ketelitian RMS luas sebesar ± 2,494 m², kemudian pengukuran di daerah Perumahan mempunyai ketelitian RMS koordinat sebesar ± 0,649 m dan ketelitian RMS luas sebesar ± 3,771 m².
Suggested For You
Kajian Tentang Redistribusi Tanah Obyek Landreform Di Kabupaten Rembang (Studi Kasus : Desa Bogorame Kecamatan Sulang) Image
Journal article

Kajian Tentang Redistribusi Tanah Obyek Landreform Di Kabupaten Rembang (Studi Kasus : Desa Bogorame Kecamatan Sulang)

Land use and land be used to develop the potential of people, especially the farmers to benefit from land redistribution so that the use of land to achieve maximum results. Tenure and formal land ownership is paramount, to avoid all sorts of problems with the agrarian disputes regarding violations of human rights. In this case the government's policy regarding the distribution of land to poor people is a landreform program. The landreform program goal is to productive use of agricultural lands and improve the welfare of the farmers and other goals that berdimensikan fairness and equity in terms of control of economic resources such as agricultural land. Based on Law No. explanations. 56 Determination Prp/1960 on Agricultural Land as one of the legal basis of the implementation of land redistribution. This study was conducted to determine the implementation, benefits and obstacles to reform in land redistribution object Bogorame Village, District Sulang, Rembang Regency equipped with cadastral maps and Overlay using Quickbird imagery corrected. The first goal of this research community is aware of the importance of land registration as well as the benefits gained in this study .
Read more articles