Recently Published
Most Viewed
Analisis Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) Di Kabupaten Tegal Image
Journal article

Analisis Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) Di Kabupaten Tegal

One of the most crucial issues to be solved by the government of Indonesia is the problem of corruption. This is because the longer the corruption in Indonesia increasingly difficult to overcome. This is because corruption carried out in a systematic and organized from the bottom level to the level of officials. As happened in Tegal regency, corruption fund development projects Slawi city ring road, known as Jalingkos made by former Tegal Regent Agus Riyanto, Edy Prayitno, and Budi Haryono worth 3.4 Billion. Corruption is a neat eventually be leaked by a number of activists who are members of NGOs GMTB (tegal Unite People movement). . The results showed that the Agus Riyanto, Edy Prayitno, and Budi Haryono has proven corrupt jalingkos project development funds for their personal interests respectively. Law enforcement on the case jalingkos assessed later and said selective loggingAgus Riyanto was sentenced 5 years 6 months in jail, pay a fine of USD 200 million with a substitute punishment for one year in jail and pay compensation amounting to Rp 1.4 billion, or imprisonment for three years, Edy Prayitno was sentenced 5 years 6 months in prison and a fine of Rp 200 million and reimbursement of compensation amounting to Rp 1,494,410,000, Budi Haryono sentenced to 4 years in prison plus a fine of Rp 200 million and cash compensation of Rp 747,205,000.
Implementasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun Tentang Penataan Pedagang Kaki Lima Di Kota Semarang (Studi Kasus Pedagang Kaki Lima Oleh Pemerintah Kota Semarang) Image
Journal article

Implementasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun Tentang Penataan Pedagang Kaki Lima Di Kota Semarang (Studi Kasus Pedagang Kaki Lima Oleh Pemerintah Kota Semarang)

Penelitian ini dilakukan untuk menjelaskan mengenai implementasi Perda Nomor 11 Tahun 2000 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang dan Dinas Pasar Kota Semarang. Tujuan dari Program ini adalah terwujudnya pasar yang aman, nyaman, tertib, bersih dan sehat dengan mewujudkan kondisi pasar/ PKL yang tertib, mewujudkan manajemen pasar/PKL yang baik, mewujudkan pertumbuhan perpasaran/PKL yang efisien dan produktif..Guna menjelaskan pertanggungjawaban implementasi Perda Nomor 11 Tahun 2000 Penataan Pedagang Kaki Lima di Kota Semarang, maka peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriftif, untuk melakukan eksplorasi terhadap implementasi Perda Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pedagang Kaki Lima di Kota Semarang. Subyek penelitian ini adalah Dinas Pasar Kota Semarang serta penjual/pemilik lapak/kios di Pleburan, Mugassari dan Wonodri. Adapun metode pengumpulan data berupa wawancara, observasi, meneliti dokumen, dan kuisioner dengan menggunakan sistem random.Hasil penelitian menjelaskan bahwa , implementasi Perda Nomor 11 Tahun 2000 tentang penataan Pedagang Kaki Limadi Kota Semarang bersama Dinas Pasar Kota telah menegaskan adanya kepentingan-kepentingan yang membawa pengaruh terhadap proses pembuatan hingga pelaksanaan kebijakan tersebut. Sumber daya yang kurang memadai, baik sumber daya manusia maupun finansial mempengaruhi kinerja aparat pemerintah menjadi kurang maksimal sehingga tujuan kebijakan belum tercapai sepenuhnya. Adapun kesadaran PKL untuk mematuhi peraturan tersebut juga masih rendah. Perlu adanya penyadaran dan upaya sosialisasi program-program dan kebijakan turunan dari aparat pemerintah kepada para PKL sehingga dapat terjalin komunikasi dua arah yang diharapkan dapat menunjang keberhasilan kebijakan.
Suggested For You
Analisis Peran Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Sebagai Civil Society Dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan Munir Image
Journal article

Analisis Peran Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Sebagai Civil Society Dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan Munir

KontraS as civil society (organization) has done advocacies for Munir murder case for nine years. Any efforts have been done by using advocacy strategies such as case investigation, legal assistance, demonstration, and making opinion in mass media. But those efforts seem like hit a great wall: government's willing to handle and reveal Murnir murder case. KontraS's efforts should be continue to reveal Murnir murder case by keep the solidarity with other civil society. Then, KontraS should make issue expansion for Murnir murder case such as relating the case with human rights defender and ntelligent regulations draft to keep society to still remember for this case.
Negosiasi Dalam Tanah Untuk Pendirian Pabrik Semen Gresik Kabupaten Rembang Image
Journal article

Negosiasi Dalam Tanah Untuk Pendirian Pabrik Semen Gresik Kabupaten Rembang

Strategi Pemasaran Pariwisata Kabupaten Jepara Image
Journal article

Strategi Pemasaran Pariwisata Kabupaten Jepara

Negosiasi Dalam Tanah Untuk Pendirian Pabrik Semen Gresik Kabupaten Rembang Image
Negosiasi Dalam Tanah Untuk Pendirian Pabrik Semen Gresik Kabupaten Rembang Image
Journal article

Negosiasi Dalam Tanah Untuk Pendirian Pabrik Semen Gresik Kabupaten Rembang

Strategi Pemasaran Pariwisata Kabupaten Jepara Image
Strategi Pemasaran Pariwisata Kabupaten Jepara Image
Journal article

Strategi Pemasaran Pariwisata Kabupaten Jepara

Read more articles