Recently Published
Most Viewed
Tinjauan Kriminologis Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Malang) Image
Journal article

Tinjauan Kriminologis Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Malang)

Terdapat batasan-batasan yang tidak dapat diselesaikan oleh hukum pidana yang pada dasarnya hukum pidana sendiri hanya terfokus pada upaya bagaimana cara menyelesaikan suatu tindak pidana yang telah terjadi bukan untuk mengetahui bagaimana cara supaya dapat mencegah terjanya tindak pidana tersebut. Terjadinya suatu tindak pidana merupakan suatu sebab-akibat yang dihasilkan dari proses berinteraksi dengan lingkungan masyarakatnya dalam menjalani kehidupan sehari-harinya. Maka jika kita ingin mengatasi suatu permasalahan, sudah seharusnya kita memulainya dari akar permasalahan terlebih dahulu. Permasalahan tersebutlah yang menjadi fundamental untuk diatasi sebelum terfokus dengan bagaimana cara menangani pencurian-pencurian yang telah terjadi. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor apakah seseorang melakukan pencurian kendaraan bermotor serta untuk mengetahui, mendeskripsikan dan menganalisis modus operandi yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor. Faktor yang menjadi penyebab terjadinya kejahatan pencurian kendaraan bermotor adalah faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor pendidikan, faktor penegakkan hukum, faktor individu dan faktor perkembangan global. Sedangkan modus-modus operandi yang digunakan oleh pelaku antara lain berpura-pura meminjam atau menyewa motor, mengunakan kunci T yang digunakan untuk merusak rumah kunci, mengintai, membuntuti dan kemudian menghadang calon korban, melakukan kredit dengan menggunakan identitas palsu, menyebar paku dijalan-jalan tertentu dan berpura-pura mencari tempat tinggal (tempat kos/kontrakan) di suatu wilayah.
Pelaksanaan Olah Tempat Kejadian Perkara (Tkp) pada Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (dalam Perspektif Kriminalistik Studi di Kepolisian Resor Malang) Image
Journal article

Pelaksanaan Olah Tempat Kejadian Perkara (Tkp) pada Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (dalam Perspektif Kriminalistik Studi di Kepolisian Resor Malang)

Pada Skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai pelaksanaan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada tindak pidana pembunuhan berencana. Hal tersebut dilatar belakangi oleh tugas dan wewenang dari pihak kepolisian khususnya penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pembunuhan berencana, dengan pertimbangan bahwa proses penyidikan terhadap tindak pidana pembunuhan berencana diperlukan pelaksanaan olah Tempat Kejadian Perkara yang cukup cermat dan teliti. Dalam mengungkap suatu kasus tindak pidana pembunuhan berencana penyidik perlu bekerjasama dengan berbagai pihak untuk mencapai keberhasilan dari proses penyidikan. Dengan dilakukannya olah TKP bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang akan menjadi titik terang atau petunjuk bagi penyidik dalam mengungkap dan menemukan pelaku pada tindak pidana pembunuhan berencana. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana pelaksanaan olah TKP yang dilakukan oleh penyidik pada tindak pidana pembunuhan berencana di Kepolisian Resor Malang? (2) Apa kendala yang dihadapi oleh penyidik dalam melakukan pelaksanaan olah TKP pada tindak pidana pembunuhan berencana di Kepolisian Resor Malang?Kemudian, penulisan karya tulis ini menggunakan metode penelitian empiris dengan metode pendekatan Yuridis Sosiologis. Sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan cara wawancara. Data sekunder diperoleh dengan cara studi kepustakaan, studi dokumentasi, dan penelusuran situs-situs internet yang berhubungan dengan olah TKP. Kemudian, seluruh data dan informasi diolah dengan menggunakan teknik analisis data deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa pelaksanaan olah TKP dimulai dari persiapan penanganan TKP, perjalanan ke TKP, Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), Olah TKP yang terdiri dari pengamatan umum, pemotretan, pembuatan sketsa, pengumpulan barang bukti, penanganan korban, saksi, dan pelaku, pengorganisasian olah TKP dan akhir penanganan TKP. Kendala yang dihadapi penyidik terbagi atas 2 (dua) bagian yakni kendala dari luar kepolisian dan dari dalam kepolisian.
Suggested For You
Implementasi Rehabilitasi Pecandu Narkotika Dalam Undang\u002Dundang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Sebagai Upaya Non Penal Badan Narkotika Nasional Image
Journal article

Implementasi Rehabilitasi Pecandu Narkotika Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Sebagai Upaya Non Penal Badan Narkotika Nasional

Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Juli 2013,IMPLEMENTASI REHABILITASI PECANDU NARKOTIKA DALAMUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR. 35 TAHUN 2009TENTANG NARKOTIKA SEBAGAI UPAYA NON PENAL BADANNARKOTIKA NASIONAL, Dr. Ismail Navianto, SH. M.H. ; Fachrizal Afandi,S.Psi, SH, MH.Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tentang implementasi rehabilitasibagi pecandu narkotika yang terdapat dalam pasal-pasal di Undang-Undang RepublikIndonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yakni hak yang didapat olehpecandu narkotika sebagai upaya non penal Badan Narkotika Nasional dalampenanganan maslah penyalahgunaan narkotika, institusi penerima wajib lapor sebagailembaga yang menerima laporan guna melaksanakan rehabilitasi terhadap residenatau pecandu narkotika yang nantinya mendapatkan hak pemulihan yang disebutdengan rehabilitasi Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah :(1)Bagaimana implementasi rehabilitasi pecandu narkotika dalam Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai upaya nonpenal Badan Narkotika Nasional?(2)Bagaimana mekanisme Badan NarkotikaNasional dalam penanganan rehabilitasi terhadap pencandu narkotika?Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis sosiologis yakniselain berdasarkan peraturan Perundang-undangan, juga berdasarkan fakta dilapangan terkait rehabilitasi pecandu narkotika. Jenis data dalam penelitian ini adalahdata primer dan data sekunder yang diperoleh dengan wawancara dan studikepustakaan. Penelitian ini menggunakan metode analisa data data deskriptifkualitatif yaitu analisis terhadap data yang bertitik tolak pada USAha-USAha penemuaninformasi yang bersifat ungkapan dari responden. Pendekatan ini dilakukan denganketentuan Rehabilitasi sebagai upaya non penal dalam Undang-Undang RepublikIndonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika oleh Badan Narkotika Nasional,yakni penekanan dalam pasal 54-59 Dari hasil penelitian dengan metode di atas,penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Badan NarkotikaNasional melaksanakan atau menerapkan ketentuan Rehabilitasi sebagai upaya nonpenal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentangNarkotika, penekanan rehabilitasi sebagai upaya non penal dengan mengimplementasikan rehabilitasi pecandu narkotika serta penaganan rehabilitasibaik medis dan rehabilitasi sosial, memberikan mekanisme dalam rehabilitasipecandu narkotika yang diharapkan dapat memulihkan pecandu narkotika dariketergantungan zat-zat berbahaya narkotika serta memulihkan agar pecandu narkotika dapat kembali dalam kehidupan masyarakat secara sehat dan terlepas dariketergantungan narkotika.
Read more articles