Journal article
Tolok Ukur Pelanggaran Hak Integritas Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Huruf E Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Terhadap Karya Fotografi, Lukisan Dan Gambar
Talitha Nuroini Ahdianitasary, Afifah Kusumadara, S.H., LL.M., SJD., Moch. Zairul Alam, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya talitha.nuroini22@gmail.com ABSTRAK Hak integritas di Indonesia diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, yang memberikan hak kepada pencipta untuk “mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinyaâ€. Penerapan pasal tersebut dalam analisis kasus diperlukan tolok ukur terlebih dahulu. Tetapi hingga saat ini belum ada putusan pengadilan tentang pelanggaran hak integritas yang dapat menjadi acuan tolok ukur Pasal 5 ayat (1) huruf e. Secara tidak langsung, permasalahan ini berpengaruh pada banyaknya tindakan pengubahan atau Perusakan ciptaan yang dilakukan dan disebarluaskan pada sosial media, khususnya karya fotografi, lukisan dan gambar. Pada penelitian yuridis normatif ini, penulis akan menganalisis teori-teori yang berkaitan dengan hak cipta dan hak integritas untuk mengetahui tolok ukur tersebut. Penulis juga membandingkan pengaturan hak integritas serta tolok ukur pelanggaran hak integritas di Indonesia dengan di negara-negara Uni-Eropa. Penelitian menggunakan pendekatan Perundang-undangan, pendekatan perbandingan hukum dan pendekatan kasus. Kesimpulannya adalah bahwa tolok ukur pelanggaran hak integritas dititik beratkan pada kehormatan diri dan reputasi pencipta. Pembuktian adanya kerugian reputasi dapat dilihat dari kerugian pelaksanaan hak ekonomi atau penurunan pendapatan pencipta yang bersumber dari ciptaan yang diubah. Kemudian, hasil perbandingan menunjukkan bahwa pengaturan dan tolok ukur pelanggaran hak integrtas di negara-negara Uni-Eropa berbeda-beda, begitupun di Indonesia. Sehingga, tolok ukur yang berlaku di suatu negara tidak dapat diterapkan di negara lain. Kata Kunci: Hak Cipta, Tolok Ukur, Pelanggaran, Hak Integritas. ABSTRACT Moral rights are regulated in Article 5 Paragraph (1) letter e of Act Number 28 of 2014 concerning Copyright, enabling creators to keep their rights in case of creation distortion, creation mutilation, creation modification, or anything that can harm dignity or reputation of the creators. However, the implementation of the Article in regard to analysis of the cases requires scope or benchmark, and there has not been any court decision that regulates violation of moral rights for the reference of Article 5 Paragraph (1) letter e. Indirectly, this issue affects the incidence of modification or distortion of creation that may be made viral on social media, especially for photography, paintings, or images. This research is aimed to analyse theories related to copyright and moral rights to find out the scope. The author also made a comparison between moral rights and the extent of violation of moral rights in Indonesia and those in European Union. With statute, comparative, and case approaches, this research reveals that the violation of moral rights is emphasised on dignity and reputation of the creators, where both are reflected from the loss in economic implementation and falling profit gained by the creators stemming from modified creation. Moreover, the regulation and scope in terms of the violation of moral rights in European Union are varied, so is in Indonesia, meaning that the scope applying in a country is not applicable in another country.