Recently Published
Refleksi Filsafat Hukum Mengenai Bank Sebagai Lembaga Bisnis Murni Image
Journal article

Refleksi Filsafat Hukum Mengenai Bank Sebagai Lembaga Bisnis Murni

Dalam diskusi terbatas, kegiatan perbankan Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi yang berlangsung di Hotel Mahkota Pontianak, tanggal 30 Juli 2009 suatu acara yang terselenggara atas kerja sama Fakultas Hukum Universitas tanjungpura dan Bank Indonesia yang di komandani oleh Mawardi, SH.M.Hum dan di buka oleh Dekan Fakultas Hukum Dr. Garuda Wik, SH.M.Si atas nama Rektor Universitas tanjungpura yang diikuti oleh peserta akademisi, pengacara, pegawai Bank yang ada di Pontianak, salah satu nara Sumber dari Bank Indonesia, menekankan dua premis utamanya: pertama: Bank bukan lembaga penyidik, kedua Bank adalah lembaga bisnis murni. Oleh karena itu Bank tidak boleh dibebankan oleh hal-hal lain diluar institusinya sebagai bisnis. Tentu saja, knsekwensi pertama dari premis, bahwa Bank bukanlah lembaga penyidik, semua kesejahteraan yang terjadi dalam Bank dan melibatkan Bank bukanlah urusan Bank. Konsekwensi kedua, adalah bila dalam kaitannya kejahatan sebagai lembaga bisnis, yang bertujuan tidak lain untuk mengejar keuntungan semata dan walaupun kegiatan oleh pihak luar Bank dianggap sebagai kejahatan tetapi menguntungkan kegiatan perbankan, maka bankpun tidak perduli dengan anggapan itu. Hal itu disebabkan urusan kejahatan yang terjadi pada Bank dan melibatkan bank bukan urusan bank, karena bank adalah lembaga bisnis murni, yang melakukan kegiatan untuk memperoleh keuntungan titik! Premis-premis diatas akan disorot melalui filsafat hukum untuk mendapatkan pandangan yang jernih tentang Bank sebagai institusi Bisnis.
Pemilihan Pemimpin: sebuah Pertarungan Image
Journal article

Pemilihan Pemimpin: sebuah Pertarungan

Dalam perspektif demokratis, pemilihan kepala daerah bukan hanya sekedar persta demokratis. Tetapi lebih kepada sebuah pertarungan cita-cita, ideologi, etnis, suku, bahkan pertarungan kelas. Dan kemenangan seseorang lebih dikarenakan kemampuan seseorang untuk mengelola isu tersebut dalam masyarakat.
Most Viewed
Sejarah Perkembangan Hukum Internasional Dari Masa Klasik Hingga Masa Moderen Image
Sejarah Perkembangan Hukum Internasional Dari Masa Klasik Hingga Masa Moderen Image
Journal article

Sejarah Perkembangan Hukum Internasional Dari Masa Klasik Hingga Masa Moderen

Terdapat hubungan yang erat antara hukum Internasional dengan masyarakat Internasional. Menurut Mochtar Kusumaatmaja bahwa untuk menyakini adanya hukum Internasional maka harus ada pula masyarakat Internasional sebagai landasan sosiologis. Pada bagian lain dikemukakan juga bahwa ...Hukum Internasional dalam arti luas, termasuk hukum bangsa-bangsa, maka sejarah hukum Internasional itu telah berusia tua. Akan tetapi bila hukum Internasional diartikan sebagai perangkat hukum yang mengatur hubungan antar negara, maka sejarah hukum Internasional itu baru berusia ratusan tahun... (Kusumaatmaja, Mochtar dan Etty R. Agoes; 2003: 25). Pendapat serupa juga dikemukakan olej J.G. Starke bahwa pengungkapan sejarah sistem hukum Internasional harus dimulai dari masa paling awal, karena justru pada periode kuno kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antar masyarakat Internasional berupa adat istiadat. Traktat, kekebalan duta besar, peraturan perang ditemukakan sebelum lahirnya agama Kristen di India dan Mesir Kuno. Di Cina kuno ditemukan aturan penyelesaian melalui arbitras dan mediasi. Demikian juga di Yunani kuno dan Romawi kuno. Sedangkan sistem hukum Internasional merupakan suatu produk dari empat ratus tahun terakhir ini. Pada mulanya berupa adat istiadat dan praktek-praktek negara Eropa moderen dalam hubungan dan komunikasi antar mereka dan adanya bukti-bukti pengaruh dari para ahli hukum pada abad ke enambelas, tujuhbelas dan delapan belas. Lagi pula hukum Internasional masih diwarnai oleh konsep-konsep kedaulatan nasional, kedaulatan teritorial, konsep kesamaan penuh dan kemerdekaan negara-negara yang meskipun memperoleh kekuatan dari teori-teori politik yang mendasari sistem ketatanegaraan Eropa moderen juga dianut oleh negara-negara non Eropa yang baru muncul. (Starke, J.G.; 2001: 8) Dengan demikian sejarah hukum Internasional sama tuanya dengan adanya masyarakat Internasional meskipun dalam taraf tradisional yang berbeda dengan masyarakat Internasional dalam arti moderen. Dengan mengunakan kedua pendekatan di atas, sejarah perkembangan hukum Internasional dalam pembahasan ini akan dimulai pada masa klasik, yaitu masa India kuno, Mesir kuno, Cina Kuno, Yunani Kuno, Romawi Kuno; kemudian pada masa abad pertengahan yaitu abad 15 dan 16; Masa Hukum Internasional Moderen, yaitu pada abad 17, abad 18, abad 19, abad ke 20 dan hingga dewasa ini. Dalam penulisan makalah ini mengunkan metode yuridis normatif dengan pendekatan sejarah. Bahan-bahan pustaka yang dipergunkan adalah ketentuan hukum Internasional yang termuat dalam perjanjian Internasional (traktat, konvensi), buku-buku hukum Internasional dan praktek pengadilan internasionl. Dari bahan-bahan tersebut kemudian diolah dan dianalisa secara deskriftif analitis. Sehubungan dengan pengunaan metode sejarah ini, Jawahir Tontowi dan Pranoto Iskandar menyatakan bahwa Hukum Internasional publik sangat terkait dengan pemahaman sejarah. Melalui pendekatan sejarah ini, tidak sekedar proses evolusi perkembangan hukum Internasional dapat diruntut secara faktual kronologis, melaikan juga seberapa jauh kontribusi setiap zaman bagi perkembangan hukum Internasional (Tontowi, Jawahir dan Pranoto Iskandar; 2006: 29).
Suggested For You
Perlindungan Hukum Terhadap Istri Dalam Hukum Positif Islam Di Indonesia (Studi Aplikasi Hak Asasi Manusia) Image
Perlindungan Hukum Terhadap Istri Dalam Hukum Positif Islam Di Indonesia (Studi Aplikasi Hak Asasi Manusia) Image
Journal article

Perlindungan Hukum Terhadap Istri Dalam Hukum Positif Islam Di Indonesia (Studi Aplikasi Hak Asasi Manusia)

Sistem Hukum Nasional yang mantap bersumberkan Pancasila dan UUD 1945 seyogyanya mampu berfungsi menjamin Kepastian, Ketertiban, Penegakan dan Perlindungan Hukum yang berintikan Kebenaran dan Keadilan serta mampu mengamankan dan mendukung Pembangunan Nasional yang didukung oleh aparatur penegak hukum, sarana dan prasarana yang memadai serta masyarakat yang sadar dan taat hukum. Untuk itu diperlukan upaya dan tindakan nyata untuk menjunjung tinggi hukum sebagai wahana perlindungan hak asasi manusia (HAM). Sebagai Negara Hukum, Indonesia menjamin bahwa setiap warga Negara mempunyai Kedudukan, Hak dan Kewajiban yang sama di depan Hukum tanpa ada pengecualiannya (Equality Before The Law) sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Konsepsi Negara hukum yang dianut Indonesia erat kaitannya dengan HAM. Pelaksanaannya diwujudkan dengan adanya Perundang-undangan yang mengatur dan memberi perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia. Sistem Hukum yang berlaku di Indonesia ada 3 yakni Sistem Eropa Kontinental, Sistem Hukum Islam dan Sistem Hukum Adat. Ketiga-tiga sistem Hukum ini merupakan bahan baku dalam pembentukan Sistem Hukum Nasional. Berkaitan dengan berlakunya Sistem Hukum Islam di Negara kita, bahwa sifat Hukum Islam ada 2 yaitu bersifat Normatif dan Yuridis Formal. Normatif di sini dalam artian pernberlakuan Hukum Islam tidak ada campur tangan Negara di dalamnya, umumnya meliputi ibadah/Hablum Minallah. Sedangkan Yuridis Formal maksudnya pemberlakuan Hukum Islam ada campur tangan Negara di dalamnya, umurrmya meliputi masalah muamalah/Hablum Minannaas. Berhubung adanya campur tangan Negara dalam pemberlakuan Hukum Islam secara yuridis formal, maka Negara diberikan hak untuk mengatur dan menjatuhkan sanksi bagi yang melanggarnya. Di antara peraturan-peraturan Hukum Islam yang berlaku secara yuridis formal dan sudah menjadi hukurn positif bagi umat Islam di Indonesia antara lain : UUNo. 7 Tahun 1989 jo. UU No.3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukurn Islam.