Dalam rangka mendukung Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM telah dilakukan penandatangan Nota Kesepahaman Bersama (Memorandum of Understanding) tentang Penjaminan Kredit/Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi pada tanggal 9 Oktober 2007 antara: Pelaksana Teknis Program, yaitu (Departemen Keuangan, Departemen Pertanian, Departemen Perindustrian, Departemen Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dengan Perusahaan Penjamin yaitu (Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), dan PT. Asuransi Kredit Indonesia ( Askrindo)), dan Bank Pemberi Kredit/Pembiayaan yaitu (PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT. Tabungan Negara (Persero) Tbk, Bank Bukopin Tbk, dan PT. Bank Syariah Mandiri). Penandatanganan MOU Tersebut disaksikanoleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Gubernur Bank Indonesia, dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.Metode penelitian menggunakan metode normatif dengan pendekatan hukum sosiologis yaitu mengkaji dari Perundang-undangan dan aturan hukum yang disesuaikan dengan praktek dan fenomena yang terjadi di masyarakat. Data yang digunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan yaitu wawancara dan data sekunder yang berupa studi kepustakaan. Analisa yang digunakan adalah deskriptif analisis yang penarikan kesimpulan secara deduktif.Penjaminan melibatkan 3 pihak (Penerima Jaminan, Terjamin, Penjamin). Timbulnya Hak Klaim dapat diajukan kepada Perusahaan Penjamin setelah Perjanjian kredit jatuh tempo dan Debitur KUR tidak melunasi kewajiban pengembalian pinjamannya kepada Bank BRI, dalam hal ini debitur telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi karena tidak melaksankan kewajibannya kepada Bank BRI, atau KUR yang2bersangkutan dalam kolektibilitas kredit 4 (diragukan) sesuai ketentuan Bank Indonesia, atau Keadaan insolvent yang di nyatakan dengan LKN (Lembaran Kunjungan Nasabah) dan surat peringatan tunggakan 1, 2 dan 3.Ketentuan Hukum bagi Perusahaan asuransi yang melakukan tindakan memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim, atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan sehingga mengakibatkan keterlambatan penyelesaian atau pembayaran klaim asuransi dapat dikenai sanksi berupa peringatan, pembatasan kegiatan USAha, dan sanksi pencabutan izin USAha. Jika kemudian Perusahaan asuransi tetap tidak membayarkan klaim asuransi yang telah disetujui tersebut, BRI dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar wanprestasi. Hal ini karena dasar dari asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian.Alasan Lembaga Penjamin yaitu Perum Jamkrindo dan PT. Askrindo tidak membayarkan klaim yang di ajukan Bank BRI di karenkan alasan pertama berkas yang diajukan telah kadaluarsa karena telah melewati masa melengkapi berkas klaim dan alasan kedua adalah debitur pernah kredit sebelum tanggal realisasi atau debitur menerima uang dari bank sebelum akad kredit