Journal article // Diponegoro Law Review






Kajian Hukum Perjanjian Kerjasama CV. Saudagar Kopi dan Pemilik Tempat USAha Perorangan (Studi Kasus : Mal Ambasador, Jakarta)
2017
Ery Agus Priyono, Rinitami Njatrijani, Chrystofer*

Metrik

  • Eye Icon 4265 views
  • Download Icon 5820 kali diunduh
Metrics Icon 4265 views  //  5820 kali diunduh
Kajian Hukum Perjanjian Kerjasama CV. Saudagar Kopi dan Pemilik Tempat USAha Perorangan (Studi Kasus : Mal Ambasador, Jakarta) Image
Abstrak

Berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata, diatur mengenai kebebasan berkontrak. Kebebasan berkontrak tersebut sebagai konsekuensi sistem terbuka dari hukum perjanjian yang diatur dalam KUH Perdata. Kebebasan berkontrak ini membuat bentuk perjanjian diluar KUH Perdata berkembang sangat cepat dan beranekaragam sesuai dengan kepentingan para pihak, Salah satu perkembangan jenis perjanjian diluar KUH Perdata tersebut adalah Perjanjian Kerjasama antara CV Saudagar Kopi dan Martin Suharlie dalam menjalankan kegiatan USAha Restoran Ratio Specialty Coffee di Mal Ambassador, Jakarta, namun dalam perlaksanaan perjanjian kerjasama ini masih terdapat ketidakseimbangan hak dan kewajiban diantara para pihak, yaitu dalam pembagian keuntungan dan kewenangan pengelolaan operasional USAha. Hendaknya negosiasi ulang perlu dilakukan dan dirumuskan bersama serta disepakati oleh kedua belah pihak agar kegiatan operasional USAha terus berjalan baik dan memberikan keuntungan kepada dua pihak.

Teks lengkap
Show more arrow
 

Metrik

  • Eye Icon 4265 views
  • Download Icon 5820 kali diunduh
Metrics Icon 4265 views  //  5820 kali diunduh