Journal article // Diponegoro Law Review






Kebijakan Formulasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
2016
Diponegoro Law Review

Metrics

  • Eye Icon 161 views
  • Download Icon 196 downloads
Metrics Icon 161 views  //  196 downloads
Kebijakan Formulasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Undang\u002Dundang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Image
Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan dan bagaimana kebijakan formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan di masa yang akan datang. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan masih memiliki kekurangan. Kekurangan tersebut dapat diperbaiki dengan merujuk pada formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Rancangan KUHP 2015. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan tidak mengatur formulasi Pertanggungjawaban pidana korporasi secara jelas, sebaiknya badan legislatif merevisi Undang-Undang tersebut dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau mengesahkan Rancangan KUHP 2015 yang mengatur mengenai formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi.

Full text
Show more arrow
 

Metrics

  • Eye Icon 161 views
  • Download Icon 196 downloads
Metrics Icon 161 views  //  196 downloads