Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan dan bagaimana kebijakan formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan di masa yang akan datang. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan masih memiliki kekurangan. Kekurangan tersebut dapat diperbaiki dengan merujuk pada formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Rancangan KUHP 2015. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan tidak mengatur formulasi Pertanggungjawaban pidana korporasi secara jelas, sebaiknya badan legislatif merevisi Undang-Undang tersebut dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau mengesahkan Rancangan KUHP 2015 yang mengatur mengenai formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi.