Sebagai salah satu unsur terbentuknya suatu negara, tanah memiki peran sentral dalam kehidupan berbangsa dan negara, khususnya terkait kemajuan dan pembangunan Indonesia. Hal tersebut dikarenakan kehidupan bangsa Indonesia bergantung pada keberadaan hasil olah tanah baik berbentuk pertanian, perkebunan, perternakan ataupun untuk tempat tinggal. Hasil olah tanah tersebut bisa dirasakan oleh masyarakat dan realita ini terjadi di Indonesia baik sebelum maupun setelah adanya kemerdekaan. Sebelum diberlakukannya UUPA di Indonesia, Hukum pertanahan di Indonesia menganut 2 (dua) jenis hukum yaitu hukum agraria barat dan hukum adat. Pengaturan mengenai kedudukan tanah sebelum kemerdakaan, setiap daerah diberlakukan hukum adat masing-masing, selain itu terdapat pula hukum perdata Belanda yang dijadikan sandaran pemerintah Belanda pada saat menempati wilayah/daerah di Indonesia. Setelah kemerdekaan, tepatnya pada tanggal 24 September 1960 lahirlah hukum agraria nasional yaitu UUPA yang selanjutnya menghapuskan perbedaan antara hukum adat dengan hukum agraria barat. Berkaitan dengan lahirnya UUPA, hal yang menjadi perhatian yaitu mengenai kedudukan hukum tanah adat pasca diberlakukannya UUPA. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggugnakan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan konseptual.