Bank dalam menjalankan usahanya terutama dibidang penyaluran dana kepada masyarakat dalam bidang kredit, tidak luput dari peranan Notaris. Notaris yang melihat peluang memperoleh klien melalui bank, pada prakteknya mengajukan rekanan melalui permohonan untuk bisa menjadi mitra, partner atau rekanan. Tidak sedikit dari kerjasama tersebut notaris dan bank saling mengikatkan diri melalui perjanjian. Berdasarkan uraian singkat tersebut, penting kiranya untuk mengetahui terkait kedudukan notaris sebagai rekanan bank yang saling mengikatkan diri karena perjanjian. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa notaris yang menjalin kerjasama dengan bank memiliki peluang tidak bersifat mandiri dan independen, karena adanya hubungan rekanan yang dibangun diantara keduanya tentu dengan tujuan saling menguntungkan baik dibidang pekerjaan maupun finansial. Berdasarkan hal tersebut tentu ada peluang besar bagi notaris untuk lebih condong ke bank yang merupakan partner kerjasamanya. Oleh karena itu, notaris dapat dikatakan telah melanggar ketentuan UUJN lebih tepatnya Pasal 16 ayat (1) huruf a dan kode etik notaris.