Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ini berusaha mengembalikankonsep, dan bentuk Desa seperti asal-usulnya, Desa atau disebut dengan nama lain, adalahkesatuan masyarakat hukum yang memilik kewenangan untuk mengatur dan menguruskepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakuidalam sistem pemerintahan nasional dan berada di Daerah Kabupaten. Desa dapat dibentuk,dihapus, dan/atau digabung dengan memperhatikan asal-usulnya atas prakarsa masyarakatdengan persetujuan Pemerintah Kabupaten dan DPRD. Secara substantif Undang-Undang Desaini menyiratkan adanya upaya pemberdayaan aparatur pemerintah desa dan juga masyarakatdesa. Pemerintahan Desa atau dalam bentuk nama lain seperti halnya Pemerintahan Marga,keberadaannya adalah berhadapan langsung dengan masyarakat, sebagai ujung tombakpemerintahan yang terdepan. Pelaksanaan otonomisasi desa yang bercirikan pelayanan yangbaik dapat memberikan kepuasan bagi masyarakat yang memerlukan karena cepat, mudah, tepatdan dengan biaya yang terjangkau, oleh karena itu pelaksanaan di lapangan harus didukungoleh faktor-faktor yang terlibat dalam implementasi kebijakan tentang Desa tersebut. Persepsiaparat mengenai pekerjaannya tergantung pada tingkat outcomes intrinsik maupun ekstrinsikdan bagaimana pekerja/pegawai memandang outcome tersebut dan mencerminkan sikap padapekerjaanya. Sikap mental merupakan kondisi mental yang mendorong seseorang untukberusaha mencapai potensi kerja secara maksimal. Kinerja Pemerintah desa Poopo belumcukup baik dalam Produktivitas, kulitas pelayanan dan akuntabilitas pelayanan hal ini dilihatdari aspek sikap mental dan perilaku aparat desa dalam pengurusan surat-surat keteranganterhadap masyarakat.