Recently Published
Most Viewed
Tindak Pidana Pencurian dalam Keluarga Berdasarkan Pasal 367 Kitab Undang\u002Dundang Hukum Pidana Image
Journal article

Tindak Pidana Pencurian dalam Keluarga Berdasarkan Pasal 367 Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pencurian dalam keluarga dapat dikenakan Pasal 367 KUHP dan bagaimana pengaturan pencurian dalam keluarga di kemudian hari. Penulisan ini menggunakan metode kualitatif dan dapat disimpulkan bahwa: 1. Walaupun pada prinsipnya pencurian adalah tindak pidana biasa, namun dalam beberapa jenis pencurian seperti pencurian dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 367 KUHP, pembentuk undang-undang menetapkan pencurian sebagai tindak pidana aduan (klacht delict), yaitu pencurian yang hanya dapat dituntut kalau ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Jenis pengaduan yang terdapat dalam Pasal 367 KUHP adalah pengaduan relatif, yaitu pengaduan terhadap orang yang melakukan pencurian. 2. Substansi yang terdapat dalam Pasal 367 KUHP yang ada sekarang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan dinamika masyarakat karena masih terkait dengan sistem hukum perdata barat (KUHPerdata), yaitu dalam hal adanya lembaga pemisahan meja dan tempat tidur (scheiding van tafel en bed) dan lembaga pemisahan harta dalam perkawinan (scheiding van goederen). Adalah dapat diterima kalau pembentuk undang-undang menetapkan pencurian dalam keluarga sebagai tindak pidana aduan, karena kepentingan pribadi lebih penting daripada kepentingan umum kalau pencurian dalam keluarga itu dituntut tanpa adanya aduan.
Kajian Hukum Hak Atas Tanah Tanpa Sertifikat Yang Diduduki Seseorang Menurut Pasal 1963 Kuhperdata Image
Journal article

Kajian Hukum Hak Atas Tanah Tanpa Sertifikat Yang Diduduki Seseorang Menurut Pasal 1963 Kuhperdata

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum peralihan hak atas tanah tanpa sertifikat menurut pasal 1963 KUHPerdata dan bagaimana hak atas tanah tanpa sertifikat menurut daluwarsa dalam pasal 1963 KUHPerdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Peralihan hak atas tanah tanpa sertifikat dapat melalui daluwarsa, dimana cara tersebut tidak membutuhkan sertifikat sebagai alat bukti yang kuat, namun pihak tergugat dalam suatu sengketa tanah dapat menunjukkan bahwa dirinya telah mengusahakan dan mengelolah tanah tersebut dengan baik selama dua puluh sampai tiga puluh tahun. 2. Hak atas tanah tanpa sertifikat menurut daluwarsa dalam pasal 1963 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menyebut bahwa suatu tanah yang telah diduduki oleh seseorang tanpa adanya sertifikat sebagai alat bukti yang kuat, dapat memperoleh hak miliknya atas tanah tersebut dikarenakan daluwarsa atau lampaunya waktu. Dimana orang tersebut telah mengusahakan, mengelolah, dan memanfaatkan tanah tersebut dengan baik dalam kurun waktu dua puluh sampai tiga puluh tahun. Dan jika orang tersebut dengan itikad baik telah memanfaatkan tanah tersebut selama lebih dari tiga puluh tahun, maka orang tersebut dapat dinyatakan sebagai pemilik hak atas tanah tanpa harus menunjukkan alas bukti yang sah. Sehingga jika sewaktu-waktu hak atas tanahnya diklaim oleh pihak lain, maka ia dapat menunjukkan kepada hakim bahwa dirinyalah yang telah mengusahakan, mengelolah, dan memanfaatkan tanah tersebut selama kurun waktu tiga puluh tahun. Dan oleh karena itu, ia dapat meminta kepada Pengadilan Negeri yang mana tanah tersebut merupakan miliknya dan tanah itu berada dalam letak daerah hukumnya, agar supaya dinyatakan sebagai pemilik sah dari tanah tersebut.
Suggested For You
Tatacara Melakukan Penggeledahan Rumah Tempat Tinggal (Kajian Pasal 33 Dan 34 Undang\u002Dundang Nomor 8 Tahun 1981) Image
Journal article

Tatacara Melakukan Penggeledahan Rumah Tempat Tinggal (Kajian Pasal 33 Dan 34 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981)

Petugas dalam penyidik melakukan penggeledahan pada tempat kediaman tersangka, sasarannya bukan hanya barang-barang yang disangka ada relevansinya dengan tindak pidana, akan tetapi juga pada pelaku tersangka bilamana ia belum tertangkap atau telah melarikan diri dan bersembunyi ditempat-tempat lain. Tujuan penggeledahan yaitu dilakukan demi kepentingan penyidik perkara pidana agar masalah menjadi lebih jelas dan harus dilakukan dengan cara-cara menurut Undang-Undang sesuai dengan kepentingan keperluan untuk itu. Menggeledah rumah atau tempat-tempat lain dan memasuki ruangan tertutup lainnya, hanya boleh apabila diperkenankan dalam hal-hal yang ditentukan dan memenuhi ketentuan undang-undang. Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialah bagaimana persyaratan untuk melakukan penggeledahan oleh aparat penegak hukum; sejauhmana perlindungan hukum rumah-rumah yang akan dijadikan penggeledahan oleh aparat penegak hukum serta bagaimana tata cara melakukan penggeledahan rumah tempat tinggal. Metode penelitian yang digunakan dalam karya tulis ini yakni metode penelitian hukum secara normatif dengan memperhatikan aspek hukum itu sendiri yaitu studi kepustakaan (library research). Metode Penelitian Hukum yaitu Suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode sistematika dan pemikiran tertentu yang bertujuan mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan menganalisisnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persyaratan untuk melakukan penggeledahan di dalam setiap melakukan tindakan penggeledahan atau tempat kediaman orang, maupun tempat-tempat lain yang dianggap perlu dan melakukan penggeledahan badan, dalam kaitanya dengan penyidikan suatu delik haruslah cermat dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang Hukum Acara Pidana ataupun peraturan-peraturan lainnya. Menurut ketentuan Pasal 33 KUHAP, didalam melakukan penggeledahan perlu harus di penuhi persyaratan antara lain: harus ada surat izin dari Ketua Pengadilan setempat; harus disaksikan oleh dua orang saksi apabila tersangka atau penghuninya tidak keberatan; harus disaksikan oleh kepala desa atau ketualingkungan dengan dua orang saksi apabila tersangka atau penghuni menolak. Selanjutnya perlindungan hukum penggeledahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam Pasal 167 dan 429 KUHP menjamin hak-hak dasar manusia, di mana tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu gugat dan menginjak suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah bertentangan dengan kehendak pemiliknya atau tanpa izin yang berhak akan diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan tersebut. Penggeledahan rumah atau tempat-tempat lain dan memasuki ruangan tertutup lainnya, hanya boleh apabila diperkenankan dalam hal-hal yang ditentukan dan memenuhi ketentuan undang-undang. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa penyelidik atas perintah penyidik, penyidik pembantu dan penyidik dalam rangka mengadakan penyelidikan dan penyidikan dan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan berwenang mengadakan penggeledahan. Penggeledahan dapat berupa penggeledahan rumah dan penggeledahan badan. Penggeledahan rumah atau tempat-tempat lain dan memasuki ruangan tertutup lainnya, hanya boleh apabila diperkenankan dalam hal-hal yang ditentukan dan memenuhi ketentuan undang-undang. Menurut KUHAP, tata cara penggeledahan rumah dibagi menjadi 2 (dua) bagian: Penggeledahan biasa dan Penggeledahan dalam Keadaan Mendesak.
Read more articles