Journal article // Lex Crimen






Mekanisme Ganti Rugi Akibat Pencemaran Lingkungan Hidup Menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009
2016
Ignatius K. Janis

Metrics

  • Eye Icon 991 views
  • Download Icon 1069 downloads
Metrics Icon 991 views  //  1069 downloads
Mekanisme Ganti Rugi Akibat Pencemaran Lingkungan Hidup Menurut Undang\u002Dundang Nomor 32 Tahun 2009 Image
Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana asas, tujuan, hak-hak dan kewajiban pengelolaan lingkungan hidup dan bagaimana mekanisme ganti rugi akibat pencemaran lingkungan menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Asas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 di dasarkan pada asas tanggung jawab negara, kelestarian dan keberlanjutan, keserasian dan keseimbangan, keterpaduan, manfaat, kehati-hatian, keadilan, ekoregion, keanekaragaman hayati, pencemar membayar, partisipatif, kearifan lokal, tata kelola pemerintahan yang baik, otonomi daerah. 2. Mekanisme ganti rugi atau penyelesaian sengketa akibat pencemaran lingkungan hidup adalah suatu proses acara biasa seperti proses beracara dalam perkara perdata yang lain. Korban pencemaran lingkungan dapat secara sendiri-sendiri atau diwakili oleh orang lain menggugat pencemar untuk meminta ganti rugi atau meminta pencemar untuk melakukan tindakan tertentu. Ada 2 (dua) macam cara yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa atau menuntut ganti rugi akibat pencemaran lingkungan hidup.

Full text
Show more arrow
 

Metrics

  • Eye Icon 991 views
  • Download Icon 1069 downloads
Metrics Icon 991 views  //  1069 downloads