Di dalam Pasal 6 ayat (1) UU No. 12-2011 dijelaskan bahwa materi muatan peraturan Perundang-undangan harusmencerminkan asas keadilan. Tetapi asas keadilan yang tertulis tidak memiliki dasar hukum pemikiran siapakahyang dianut. Hal ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena setiap individu dapat melakukan penafsiranatas kehendaknya sendiri. Dengan memaknai pemikiran Jean-Jacques Rousseau sebagai salah satu tokoh yangmenyatakan bahwa kehendak umum akan menghasilkan keadilan maka asas keadilan yang terdapat dalam Pasal 6ayat (1) UU No. 12-2011 menjadi lebih optimal untuk diimplementasikan dalam pembentukan peraturan Perundangundangandi Indonesia.