Memaknai Pemikiran Jean-jacques Rousseau Tentang Kehendak Umum Menciptakan Keadilan
Juli 2016
Tomy Michael

Metrik

  • Eye Icon 564 views
  • Download Icon 12936 kali diunduh
Metrics Icon 564 views  //  12936 kali diunduh
Memaknai Pemikiran Jean\u002Djacques Rousseau Tentang Kehendak Umum Menciptakan Keadilan Image
Abstrak

Di dalam Pasal 6 ayat (1) UU No. 12-2011 dijelaskan bahwa materi muatan peraturan Perundang-undangan harusmencerminkan asas keadilan. Tetapi asas keadilan yang tertulis tidak memiliki dasar hukum pemikiran siapakahyang dianut. Hal ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena setiap individu dapat melakukan penafsiranatas kehendaknya sendiri. Dengan memaknai pemikiran Jean-Jacques Rousseau sebagai salah satu tokoh yangmenyatakan bahwa kehendak umum akan menghasilkan keadilan maka asas keadilan yang terdapat dalam Pasal 6ayat (1) UU No. 12-2011 menjadi lebih optimal untuk diimplementasikan dalam pembentukan peraturan Perundangundangandi Indonesia.

Teks lengkap
Show more arrow
 

Metrik

  • Eye Icon 564 views
  • Download Icon 12936 kali diunduh
Metrics Icon 564 views  //  12936 kali diunduh