Journal article // Jurnal Ilmu Hukum Riau






Penegakan Hukum Humaniter Internasional dalam Hal Terjadinya Kejahatan Perang Berdasarkan Konvensi Jenewa 1949
2011
Evi Deliana Hz

Metrics

  • Eye Icon 3126 views
  • Download Icon 1278 downloads
Metrics Icon 3126 views  //  1278 downloads
Penegakan Hukum Humaniter Internasional dalam Hal Terjadinya Kejahatan Perang Berdasarkan Konvensi Jenewa 1949 Image
Abstract

Hukum humaniter internasional atau dikenal juga dengan Internasional Humanitarian Law applicable in armed conflict yang lazim disebut dengan hukum humaniter merupakan nama baru bagi laws of war atau hukum perang. Dalam Kenyataannya masih sering terjadi bahwa ketentuan-ketentuan dalam Konvensi Jenewa 1949 dan perjanjian internasional serta kebiasaan internasional lainnya yang berkaitan dengan hukum humaniter tidak ditaati oleh pihak-pihak yang terlibat konflik bersenjata. Dalam sejarah penegakan hukum humaniter, mahkamah pidana internasional ad-hoc pernah dibentuk untuk mengadili pelaku-pelaku kejahatan perang, misalnya ICTY dan ICTR. Dengan telah lahirnya Mahkamah Pidana Internasional (ICC) melalui Statuta Roma, maka pelaku kejahatan perang dapat juga diajukan kepada ICC dengan memperhatikan pengaturan- pengaturan dalam Statuta Roma.

Full text
Show more arrow
 

Metrics

  • Eye Icon 3126 views
  • Download Icon 1278 downloads
Metrics Icon 3126 views  //  1278 downloads