Journal article // Diponegoro Law Review






Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Kasus Desa Gumantar Kecamatan Karangmalang Kabupaten Sragen)
2016
Indarja, Henny Juliani, Tantry Hapsari Hardiyani*

Metrik

  • Eye Icon 2486 views
  • Download Icon 1092 kali diunduh
Metrics Icon 2486 views  //  1092 kali diunduh
Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Undang\u002Dundang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Kasus Desa Gumantar Kecamatan Karangmalang Kabupaten Sragen) Image
Abstrak

Pengelolaan keuangan desa diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, di mana disebutkan bahwa pengelolaan keuangan desa adalah serangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Permasalahan yang diteliti dalam penulisan hukum ini ada dua yaitu Bagaimana prosedur pengelolaan keuangan desa di Desa Gumantar Kecamatan Karangmalang Kabupaten Sragen menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta faktor apa saja yang mendukung dan menghambat dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa di Desa Gumantar Kecamatan Karangmalang Kabupaten Sragen menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.Metode pendekatan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, yaitu dengan pengkajian atau penelitian hukum kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif kuantitatif yaitu, prosedur pemecahan masalah yang diteliti dengan cara memaparkan data yang diperoleh kemudian dianalisis dalam bentuk kesimpulan.Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa: 1) Pengelolaan keuangan desa di Desa Gumantar Kecamatan Karangmalang Kabupaten Sragen menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dilaksanakan dengan tahap: a. Tahap perencanaan Alokasi Dana Desa (ADD) b. Tahap pelaksanaan program Alokasi Dana Desa (ADD) c. Tahap pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) 2) Faktor penghambat dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa di Desa Gumantar Kecamatan Karangmalang Kabupaten Sragen menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah potensi masalah dalam tata laksana, potensi masalah dalam pengawasan, dan potensi masalah dalam sumber daya manusia.

Teks lengkap
Show more arrow
 

Metrik

  • Eye Icon 2486 views
  • Download Icon 1092 kali diunduh
Metrics Icon 2486 views  //  1092 kali diunduh