Peran Covernote Notaris sebagai Dasar Pencairan Kredit oleh Bank
2023  //  DOI: 10.37081/ed.v11i1.4252
Nugraha Pratama Septiansyah Gusti, Ahmadlham Alhamdha, Muchammad Alfieyan

Metrics

  • Eye Icon 1237 views
  • Download Icon 362 downloads
Metrics Icon 1237 views  //  362 downloads
Peran Covernote Notaris sebagai Dasar Pencairan Kredit oleh Bank Image
Abstract

Pada umumnya perjanjian kredit dan pengikatan jaminan dilakukan oleh notaris rekanan bank agar dibuat dalam bentuk akta autentik. Pada proses pengikatan jaminan hingga terbitnya sertifikat Hak Tanggungan biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama, sehingga Notaris mengeluarkan covernote sebagai bentuk kesanggupan Notaris dalam menyelesaikan proses pengikatan jaminan. Atas dasar covernote tersebut, bank dapat mencairkan Fasilitas kredit kepada debitur.   Diterbitkannya covernote menimbulkan kebingungan terkait kepastian hukum dan akibat hukumnya, karena secara eksplisit pembuatan covernote sendiri tidak diatur dalam ketentuan UUJN. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisanni adalah yuridis normatis. Tujuan Penelitianni yaitu untuk mengetahui kepastian hukum dan akibat hukum dikeluarkannya covernote oleh notaris sebagai syarat pencairan kredit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa covernote tidak mempunyai kepastian hukum, karena tidak diatur dalam peraturan Perundang-undangan. Meskipun dikeluarkan oleh Notaris, covernote bukan merupakan akta autentik, melainkan hanya surat keterangan biasa yang tidak memiliki kekuatan hukum. Covernote yang dikeluarkan oleh notaris dapat menimbulkan akibat hukum apabila pengikatan hak tanggungan tidak dapat diselesaikan oleh notaris, maka notaris dapat dimintai pertanggungan jawaban sesuai kadar pelanggarannya.

Full text
Show more arrow
 

Metrics

  • Eye Icon 1237 views
  • Download Icon 362 downloads
Metrics Icon 1237 views  //  362 downloads