Sejak dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015, maka terdapat pengaturan yang berbeda terkait perjanjian perkawinan, sebagaimana sebelumnya diatur dalam UU Perkawinan dan KUHPerdata.
semenjak adanya putusan tersebut, maka penting kiranya untuk memahami dan mengerti mengenai pengaturan perjanjian perkawinan beserta akibat hukumnya setelah adanya putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah iyuridis normatif dengan berdasarkan pada pemahaman peraturaniperundang-undangan. Hasil dari penelitianiini menunjukkanbbahwa amar putusan MKRI No. 69/PUU-XIII/2015 memberikan tafsir konstitusional terhadap ketentuan Pasal 29 Ayat (1), (3), dan (4) UU Perkawinan. Jika sebelumnya, perjanjian perkawinan hanya dibatasi pada waktu atau sebelum perkawinan, maka dengan adanya putusan MK tersebut perjanjian perkawinan dapat dibuat pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan, dengan syarat perjanjian tersebut dibuat oleh kedua pihak atas persetujuan bersama dan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris.