Journal article // Diponegoro Law Review






Perlindungan Benda Cagar Budaya terhadap Ancaman Kerusakan di Kota Lasem Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Cagar Budaya di Kabupaten Rembang
2016
Eko Sabar Prihatin, Untung Sri Hardjanto, Muhammad Budi Sutrisno*

Metrics

  • Eye Icon 93 views
  • Download Icon 259 downloads
Metrics Icon 93 views  //  259 downloads
Perlindungan Benda Cagar Budaya terhadap Ancaman Kerusakan di Kota Lasem Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Cagar Budaya di Kabupaten Rembang Image
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan benda cagar budaya yang ada di Kabupaten Rembang dan menggambarkan dan mengetahui apakah kendala yang muncul dan upaya yang dilakukan dalam perlindungan benda cagar budaya di Kabupaten Rembang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif.Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa proses perlindungan yang dilakukan Dinas Kebudayaan sudah sesuai dengan ketentuan Perda Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 yang mengatur tentang benda cagar budaya meliputi pengamanan, penyelamatan, pemeliharaan dan pemugaran.Kendala untuk menekan terjadinya penjualan rumah Cina di Kabupaten Rembang, selain karena belum adanya penetapan hukum dan tidak maksimalnya pelaksanaan peraturan ditingkat daerah yang mengatur cagar budaya, adalah faktor ekonomi masyarakat. Kendala-kendala dalam perlindungan cagar budaya (rumah Cina) di Kabupaten Rembang Kabupaten Rembang adalah banyak benda/bangunan cagar budaya (rumah Cina) yang belum mendapatkan penetapan hukum sebagai cagar budaya.

Full text
Show more arrow
 

Metrics

  • Eye Icon 93 views
  • Download Icon 259 downloads
Metrics Icon 93 views  //  259 downloads