Recently Published
Pemanfaatan Ruang Milik Jalan Tol Oleh Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Image
Journal article

Pemanfaatan Ruang Milik Jalan Tol Oleh Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah

Penegakan Hukum dan Bentuk Fraud dalam Kegiatan Usaha Bank Image
Journal article

Penegakan Hukum dan Bentuk Fraud dalam Kegiatan Usaha Bank

Optimalisasi Notaris dalam Memverifikasi Keterangan dan Data Pendukung untuk Pembuatan Akta Otentik Image
Journal article

Optimalisasi Notaris dalam Memverifikasi Keterangan dan Data Pendukung untuk Pembuatan Akta Otentik

Most Viewed
Pela Gandong Sebagai Sarana Penyelesaian Konflik Image
Journal article

Pela Gandong Sebagai Sarana Penyelesaian Konflik

Penelitian yang berjudul Pela Gandong Sebagai Sarana Penyelesaian Konflik Di Maluku, bertujuan Pertama, untuk mengetahui dan menganalisa peran Pela Gandong dalam tradisi masyarakat Maluku. Kedua, untuk mengetahui dan menganalisa Pela Gandong dilihat dalam konteks Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pertama, konflik merupakan perseteruan dan atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih, yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas, yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional. Ketiga, Pela berarti suatu ikatan, sedangkan Gandong berarti bersaudara, jadi Pela Gandong adalah suatu ikatan persatuan dan saling mengangkat saudara. Ketiga, penyelesaian konflik yang terjadi di Maluku menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 memberikan porsi bagi pranata adat untuk menyelesaikan konflik tersebut, hasil kesepakatan penyelesaian konflik melalui pranata adat memiliki kekuatan yang mengikat bagi kelompok masyarakat yang terlibat dalam konflik.The research, entitled “Pela Gandong as a Conflict Resolution Tool in Maluku” aims First to know and analyze the role of Pela Gandong in Maluku society tradition. Secondly, to know and analyze Pela Gandong in the context of Law Number 7 Year 2012. Based on the research result, it can be concluded that First, conflict is a feud and/or physical clash with violence between two or more community groups that take place within a certain time and have a wide impact, resulting in insecurity and social disintegration that disrupts national stability and impedes national development. Secondly, Pela means a bond, while Gandong means siblings, so Pela Gandong is a bond of unity and raising one another. Third, the resolution of the conflict in Maluku according to Law No. 7 of 2012 provides a portion for customary institutions to resolve the conflict, the result of the settlement of the conflict through customary institutions has a binding force for the community groups involved in the conflict.
Suksesi Kepemimpinan di Indonesia Image
Journal article

Suksesi Kepemimpinan di Indonesia

Kepemimpinan pasca Soekarno di Indonesia diwarnai dominasi militer khususnya Angkatan Darat yang beraliansi dengan teknokrat untuk merealisir pseudo – idiologi rezim orde baru yaitu pertumbuhan ekonomi yang pesat dalam stabilitas nasional. Lembaga presiden merupakan unsur yang paling menentukan kehidupan negara, keberhasilan orde baru dalam melaksanakan pembangunan dan penyelesaian secara cepat atas persoalan politik merupakan legitimasi yang sangat penting bagi rezim Soeharto. Dalam regimentasi sosial politik penyebab kekuatan birokrasi dan militer mempunyai kesempatan yang besar sekali untuk menopang kekuasaan Presiden dan memungkinkan melahirkan pemimpin nasional yang lain. Untuk suksesi ke depan perlukah dipersiapkan atau berproses secara alamiah dan teratur dengan sidang-sidang MPR. Yang jelas para pemimpin di Indonesia selalu takut dengan cara-cara pemaksaan atau kekerasan, oleh karena itu “mempersiapkan suksesi” adalah salah satu jalan yang rupanya diinginkan oleh para pemimpin negara untuk melahirkan pemimpin baru.
Suggested For You
Hibah Tanah Pemerintahan Kabupaten/kota Kepada Warga Negara Indonesia Image
Journal article

Hibah Tanah Pemerintahan Kabupaten/kota Kepada Warga Negara Indonesia

Status tanah yang dapat dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Hak Pakai dan Hak Pengelolaan. Tanah Hak Pakai dan Hak Pengelolaan yang dikuasai tersebut tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apapun kepada pihak lain, termasuk dihibahkan. Tanah Hak Pakai dan Hak Pengelolaan tersebut tidak memenuhi syarat sahnya pemindahtanganan, yaitu syarat materiil dan syarat formal untuk dihibahkan kepada warga negara Indonesia. Pemerintah Kabupaten/Kota tidak mempunyai kewenangan memindahkan tanah yang dikuasainya kepada pihak lain dan hibah tanah Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pihak lain adalah tidak sah.The status of land that can be controlled by the district or city government is the Right to Use and Right to Manage of Land. That kind of land are not transferable in any form to any other party, including donated. That kind of land are not legitimately qualified for the transfer process, i.e. the terms and conditions to be granted to Indonesian citizens. The district or city government does not have the authority to transfer the acquisition of land to another party and so does county or city government may not be donating land to another party.
Read more articles