Journal article // Jurnal Hukum Prioris






Perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial
2007
Maria Farida Indriati

Metrics

  • Eye Icon 375 views
  • Download Icon 227 downloads
Metrics Icon 375 views  //  227 downloads
Perubahan Undang\u002Dundang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial Image
Abstract

Pembentukan Komisi Yudisial dilatar belakangi adanya kehendak agar kekuasaan peradilan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata USAha negara dan Mahkamah Konstitusi benar-benar merupakan kekuasaan peradilan yang merdeka dalam menyelenggarakan fungsi peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Namun dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006, kewenangan Komisi Yudisial yang dirumuskan dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial mengalami hambatan. Langkah yang paling tepat untuk mengembalikan tugas dan wewenang Komisi Yudisial adalah dengan melakukan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 dengan cara mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga tidak terjadi kekosongan hukum yang berkepanjangan, terwujud sistem peradilan yang bebas merdeka dan fungsi peradilan dapat dilaksanakan secara lebih baik.

Full text
Show more arrow
 

Metrics

  • Eye Icon 375 views
  • Download Icon 227 downloads
Metrics Icon 375 views  //  227 downloads