Journal article // Jurnal Hukum Prioris






Pidana Pembayaran Uang Pengganti Sebagai Pidana Tambahan Dalam Tindak Pidana Korupsi
2017
Basir Rohromana

Metrics

  • Eye Icon 337 views
  • Download Icon 5733 downloads
Metrics Icon 337 views  //  5733 downloads
Pidana Pembayaran Uang Pengganti Sebagai Pidana Tambahan Dalam Tindak Pidana Korupsi Image
Abstract

Sanksi Pidana Pembayaran Uang Pengganti (PUP) dalam Tindak Pidana Korupsi (TPK), sebetulnya berstelsel sebagai Pidana Tambahan yang berkarakter fakultatif terhadap pidana pokok. Meskipun sebagai berstelsel Pidana Tambahan, namun dalam konstruksi normatif maupun penerapan empiriknya, PUP berpeluang dapat diterapkan mendekati bahkan sama dengan pidana pokok (dalam hal ini ancaman pidana penjara) sesuai pasal TPK yang diancamkan, dan PUP yang demikian disebutkan secara tegas dalam putusan hakim. Di samping itu ada sikap yang berbeda yang ditunjukkan antara Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap perlakuan PUP. Hakim berpandangan PUP hanya bisa dikenakan manakala terdakwa merugikan keuangan negara secara real loose state. Rasionalisasi pandangan Hakim, bahwa tidak wajar pelaku TPK yang tidak secara nyata mengambil keuangan negara yang bersifat potensiil secara melawan hukum dikenakan PUP. Sementara JPU bersikap bahwa tidak ada pembatasan secara normatif apalagi halangan empirik tentang bentuk kerugian negara apakah real loose state maupun potensiil loose state untuk mengenakan PUP. Rasionalisasi pandangan JPU diantaranya berorientasi pada tujuan dari pemberantasan korupsi sebagai upaya konkrit mengembalikan kerugian negara, dan tidak sekedar menjerakan pelaku TPK.

Full text
Show more arrow
 

Metrics

  • Eye Icon 337 views
  • Download Icon 5733 downloads
Metrics Icon 337 views  //  5733 downloads