Open Access
Mar 1994
Kadar zat organik yang berlebihan dalam air minum tidak diperbolehkan karena selain menimbulkan warna, bau dan rasa yang tidak diinginkan, juga mungkin bersifat toksik baik secara langsung maupun setelah bersenyawa dengan zat lain yang ada.Zat organik yang ada dalam air minum dapat berasal dari alam atau sebagai dampak dari kegiatan manusia.