Journal article // Lex Crimen






Tawuran dari Sudut Pasal 170 dan Pasal 358 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
2017
Hendri Pinatik

Metrik

  • Eye Icon 9484 views
  • Download Icon 12829 kali diunduh
Metrics Icon 9484 views  //  12829 kali diunduh
Tawuran dari Sudut Pasal 170 dan Pasal 358 Kitab Undang\u002Dundang Hukum Pidana Image
Abstrak

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana cakupan Pasal 170 dan Pasal 358 KUHP berkenaan dengan peristiwa tawuran (perkelahian beramai-ramai) dan bagaimana ketentuan tentang penyertaan tindak pidana dalam kaitannya dengan Pasal 170 dan Pasal 358 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, dapat disimpulkan: 1. Penuntutan terhadap peristiwa tawuran (perkelahian beramai-ramai) yang mengganggu ketertiban umum/meresahkan masyarakat, baik yang mengakibatkan terjadinya korban (luka, luka berat, mati, atau kerusakan barang) maupun yang tidak mengakibatkan korban, lebih tepat dikenakan Pasal 170 KUHP. Jika tawuran menimbulkan korban luka berat atau mati barulah dapat dituntut berdasarkan Pasal 358 KUHP. 2. Peristiwa tawuran pada umumnya melibatkan cukup banyak orang sehingga akan selalu dikaitkan dengan ketentuan tentang penyertaan melakukan tindak pidana.

Teks lengkap
Show more arrow
 

Metrik

  • Eye Icon 9484 views
  • Download Icon 12829 kali diunduh
Metrics Icon 9484 views  //  12829 kali diunduh