Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) ialah Perusahaan nasional yang ditunjuk oleh Perusahaan manufaktur pemilik merek, untuk secara ekslusif mengimpor, memasarkan, mendistribusikan, serta melayani layanan purna jual pada wilayah tertentu. Berkenaan dengan hadirnya Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) di Indonesia, akan memberikan dampak positif dan negatif pada industri otomotif di Indonesia. Misalnya, semakin ketatnya persaingan harga purna jual kendaraan bermotor di Indonesia, serta persaingan yang sengit dengan program industri otomotif mobil nasional Indonesia. Ketentuan mengenai pengaturan ATPM saat ini diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang Dan/Atau Jasa, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan Ketentuan Undang-undang tentang hukum persaingan di Indonesia yang mempunyai keterkaitan dengan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).