Journal article // Lex Crimen






Tinjauan Yuridis terhadap Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah yang di Keluarkan oleh Pejabat yang Berwenang (Badan Pertanahan Nasional)
2017
Elisa Debora Waani

Metrics

  • Eye Icon 2592 views
  • Download Icon 465 downloads
Metrics Icon 2592 views  //  465 downloads
Tinjauan Yuridis terhadap Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah yang di Keluarkan oleh Pejabat yang Berwenang (Badan Pertanahan Nasional) Image
Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan pejabat pembuat akta tanah yang berkaitan dengan pengurusan sertifikat tanah dan bagaimana kekuatan hukum sertifikat tanah yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kewenangan pejabat pembuat akta tanah yakni membuat akta otentik mengenai semua perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1997 tentang peraturan jabatan pejabat pembuat akta tanah Pasal 2. Pejabat lain yang dalam hal ini yakni Notaris. Berwenang dalam semua perbuatan yang berkaitan dengan pertanahan dalam bentuk akta Otentik dan di bawah tangan sebagaimana wewenang yang diberikan oleh undang-undang maupun yang dikehendaki oleh yang berkepentingan. Sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris Pasal 15. 2. Kekuatan Hukum dari sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional yakni sebagaimana yang tercantum pada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 32 ayat (2) yang membuktikan bahwa pembuktian kekuatan hukum sertifikat tanah bersistem negatif tidak murni.

Full text
Show more arrow
 

Metrics

  • Eye Icon 2592 views
  • Download Icon 465 downloads
Metrics Icon 2592 views  //  465 downloads