Recently Published
Most Viewed
Pengembangan Iptek Dalam Tinjauan Hukum Islam Image
Journal article

Pengembangan Iptek Dalam Tinjauan Hukum Islam

Islam sangat mendukung umatnya untuk menemukan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek). Dalam hal pengembangan Iptek, umat Islam dapat mempelajarinya dari orang-orang no-Islam, disamping juga dapat mengembangkan Iptek dari spirit ajaran Islam sendiri. Oleh karena produk keilmuan yang datang dari orang-orang non-Islam –secara umum- bersifat sekuleristik, maka setelah dipelajari, sebelum diadopsi dan diterpkan di dunia Islam, penting untuk terlebih dahulu diberikan nilai-nilai keislaman, agar tidak bertentangan dengan ajaran-ajaran hukum Islam. Ajaran hukum Islam secara normatif dan empirik sangat memulyakan orang-orang yang beriman dan berilmu dengan beberapa derajat. Dalam ajaran hukum Islam, ditegaskan bahwa tidak sama antara orang yang berilmu dengan orang yang tidak berilmu. Orang yang berilmu jelas lebih baik dan lebih utama daripada orang yang tidak berilmu. Dengan demikian, pengembagan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan ragam modelnya (misal dengan bahasa Islamisasi Iptek) sangat dianjurkan oleh ajaran hukum Islam.
Perilaku Konsumen Dalam Perspektif Ekonomi Islam Image
Journal article

Perilaku Konsumen Dalam Perspektif Ekonomi Islam

Banyaknya macam dan ragam pilihan pemenuhan kebutuhan hidup akan sangat menguntungkan konsumen. Konsumen lebih leluasa memilih sesuai dengan kebutuhan sesuai keinginan. Konsumen bisa memilih dari harga yang paling murah sampai harga yang paling mahal. Tergantung pada anggaran (budget) dan keinginan konsumen. Namun, konsumen sering bereaksi untuk mengubah pikiran pada menit-menit terakhir dalam memutuskan untuk melakukan pembelian. Di sinilah, prilaku konsumen menempati posisi penting dalam pengambilan keputusan. Prilaku adalah aktifitas individu untuk mengevaluasi, memperoleh, menggunakan, atau mengatur barang dan jasa. Banyak faktor yang mempengaruhi perilaku konsumen. Factor tersebut adalah faktor kebudayaan, sosial, pribadi dan psikologi dari pembeli. Selain hal-hal tadi ada faktor lain yang sangat penting dalam pengambilan keputusan konsumen yaitu motivasi. Motivasi itu sendiri sebagai pemberi dan penggerak yang menciptakan kegairahan seseorang agar mereka mau bekerjasama, bekerja efektif, dan terintegrasi dengan segala upaya untuk mencapai kepuasan. Dalam Islam ada pembedaan yang jelas, yaitu halal dan haram. Dengan kata lain, dalam sebuah kegiatan ekonomi dilarang mencampur adukkan antara yang halal dan haram. Hal tersebut merupakan bagian dari batasan konsumsi dalam perilaku konsumen muslim.
Motivasi Caleg Perempuan Ditinjau Dari Asal Partai Politik Image
Motivasi Caleg Perempuan Ditinjau Dari Asal Partai Politik Image
Journal article

Motivasi Caleg Perempuan Ditinjau Dari Asal Partai Politik

Konsep Pendidikan Islam Masa Kini Image
Konsep Pendidikan Islam Masa Kini Image
Journal article

Konsep Pendidikan Islam Masa Kini

Kultur Sel Baby Hamster Kidney (Bhk) Menggunakan Media Dulbecco\u0027s Modified Eagle Medium (Dmem) Image
Kultur Sel Baby Hamster Kidney (Bhk) Menggunakan Media Dulbecco\u0027s Modified Eagle Medium (Dmem) Image
Journal article

Kultur Sel Baby Hamster Kidney (Bhk) Menggunakan Media Dulbecco's Modified Eagle Medium (Dmem)

Suggested For You
Teknologi Kloning Dalam Perspektif Pai Materi Fiqh Image
Journal article

Teknologi Kloning Dalam Perspektif Pai Materi Fiqh

Tulisan ini berusaha memotret teknologi kloning dalam perspektif PAI materi Fiqh. Ketika ditinjau dari sisi hifzh al-din (memelihara agama), kloning manusia tidak membawa dampak negatif terhadap keberadaan agama. Ditinjau dari sisi hifzh al-nafs (memelihara jiwa), kloning tidak menghilangkan jiwa bahkan justru melahirkan jiwa yang baru. Dilihat dari sisi hifzh al-‘aql (memelihara akal), kloning juga tidak mengancam eksistensi akal, bahkan keberhasilan Kloning yang sempurna dapat membuat manusia mempunyai akal cerdas. Jika dilihat dari sisi hifzh al-nasl (memelihara keturunan), kloning manusia dipertanyakan. Dalam pandangan Islam, masalah keturunan merupakan sesuatu yang sangat essensial, karena keturunan mempunyai hubungan erat dengan hukum yang lain seperti pernikahan, warisan, muhrim, dan sebagainya. Apabila ditinjau dari sisi hifzh al-mal (memelihara harta), akan terkait dengan mashlahat dan mafsadat yang diperoleh dari USAha pengkloningan. Andaikata Kloning terhadap manusia hanya akan menghambur-hamburkan harta, tanpa adanya keseimbangan dengan manfaat yang diperoleh, maka kloning menjadi terlarang. Dengan penerapan kloning, kemapanan dan keluhuran cita-cita sebuah perkawinan dalam Islam akan terusik. Boleh jadi, di masa yang akan datang manusia tidak membutuhkan perkawinan untuk mendapatkan keturunan. Seks hanya diperlukan untuk melampiaskan hawa nafsu birahi terhadap lawan jenis tanpa mempertimbangkan akibat dan tanggung jawab dari hubungan seksualitas tersebut. Dengan demikian, kemafsadatan yang ditimbulkan akibat kloning manusia lebih besar daripada kemanfataannya. Oleh karena itu, kloning manusia diharamkan dalam ajaran Islam.
Read more articles