Journal article
ANALISIS SENGKETA PAJAK PADA PT ASIAN AGRI GROUP DALAM TINDAK PIDANA PERPAJAKAN Primadana Hasdiansyah ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis motif sengketa pajak yang dilakukan oleh PT Asian Agri Group yang telah melanggar Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan dengan melakukan Penggelapan Pajak (Tax Evasion). Adapun tiga motif yang dilakukannya yaitu Transaksi Hedging Fiktif, Biaya Fiktif dan Transfer Pricing. Kemudian, penelitian ini berlanjut pada proses pengadilan tindak pidana perpajakan tentang proses putusan hukum yang dijalani oleh PT Asian Agri Group. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kualitatif dengan menggunakan metode study literature dan studi dokumen. Adapun hasil penelitian ini menunjukan bahwa PT Asian Agri Group benar melakukan ketiga motif tersebut dengan menggelapkan pajak SPT PPh Badan belasan Perusahaan-Perusahaan Asian Agri Group yang telah melanggar UU Perpajakan Sesuai Pasal pidana pajak Pasal 38 dan 39 ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kata Kunci : Tax Evasion, Sengketa pajak, Asian Agri Group, Undang-Undang Perpajakan. ANALYSIS OF TAX DISPUTE IN PT ASIAN AGRI GROUP ON THE CRIME OF TAXATION Primadana Hasdiansyah ABSTRACT This study aims to analyze the motive of tax disputes conducted by PT Asian Agri Group who has violated Regulation Legislation Taxation by doing the Tax Evasioin. The three motifs doing that violation are Fictitious Hedging Transactions, Fictitious Fee and Transfer Pricing. Then, this research continues in the process of taxation criminal justice of legal decisions undertaken by PT Asian Agri Group. The method used in this study is a qualitative study using the method of literature and the study of documents. The results of this study indicated that the Asian Agri Group really has done the third motif with tax fraud SPT PPh Badan by some Asian Agri Group who have violated the law of tax in accordance with Subsection 38 and Subsection 39 paragraph 1 of Law No. 28 of 2007 on the third amendment to Law No. 6 of 1983 on General Provisions and Tax Procedures. Keywords: Tax Evasion, Tax Dispute, Asian Agri Group, Law Taxation. DAFTAR PUSTAKA Adriani, P.J.A. (1991). Pegantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung: PT.Eresco. Arikunto, Suharsimi. (2000). Manajemen Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta. Arikunto, Suharsimi. (2005). Edisi Revisi III. Prosedur Penelitian (Suatu Pendekatan Praktik). Jakarta: PT. Rineka Cipta. Aviantara, Aris. Sanksi Perpajakan. Indonesia Tax Review. Azwar, Saifuddin. (2004). Metode Penelitian. Yogyakarta: Pusataka Belajar. B. Ilyas, Wirawan. (2011). Kontradiktif Sanksi Pidana Dalam Hukum Pajak. Jurnal Hukum No.4, Vol 18: 525-542. Budidjaja, Tony. (2009). legalitas transaksi derivative di Indonesia, majalah warta ekonomi. Bungin, Burhan. (2011). Metodologi Penelitian Kuantitatif. Jakarta : Kencana. Bohari. (2003). Pengantar Hukum Pajak. Jakarta: PT RajaGRafindo Persada. Brotodiharjo, R. Santoso. (2003). Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung: PT. Refika Adika. Brotohardjo, R. Santoso. (2007). Pengantar Ilmu Hukum Perpajakan. Bandung: PT. Eresco. Dharmasaputra, Metta (2013). Saksi Kunci. Jakarta: Tempo. Djafar Saidi, Muhammad. (2007). Perlindungan Hukum Wajib Pajak dalam Penyelesaian Sengketa Pajak. Jakarta: PT RajaGRafindo Persada. Djoned M, Gunadi. (2003). Administrasi Pajak. Jakarta - Lembaga Pengkajian Keuangan dan Akuntansi Pemerintah (LPKAP) – Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Djumhana, Muhammad. (2000). Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya. Duaji, Susno. (2009). Selayang Pandang dan Kejahatan Asal. Bandung: Books Trade Cente. Efferin, S. (2008). Metode penelitian akuntansi: Mengungkap fenomena dengan pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Yogyakarta: Graha Ilmu. Fad'aq, Fatimah. (2013). Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan tax planning pada Perusahaan: Studi kasus pada Wajib pajak Badan yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Kramat Jati. Skripsi. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah. Faisal, Abdullah. (2001). Dasar-Dasar Manajemen Keuangan, Cetakan Kelima, Edisi Pertama, Malang: Penerbit Muhammadiyah. Fidel. (2010). Cara mudah & praktis memahami masalah-masalah perpajakan. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada. Garner, Bryan A. (2010). black's law dictionary abridge nith edition. united states of america: Thomson reuters. Gitman, Lawrence J. (2003). Principle of Managerial Finance., Tenth Edition, Addison Wesley-Pearson Education Inc, New Jersey. Gunadi. (1994). transfer pricing: suatu tinjauan akuntansi , menejemen dan pajak. Jakarta: PT Binarena pariwira. Gunadi. (2005). Akuntansi Pajak, Jakarta: Penerbit Grasindo. Hartini, Rahayu. (2012). Tindak Pidana dan Perdata dalam Perpajakan, http://gagasanhukum.wordpress.com/2012/11/26/tindak-pidana-dan-perdata-dalam-perpajakan-bagian-i/. diakses tanggal 26 november 2012. Ilyas, Wirawan dan Richard Burton. (2004). Hukum Pajak (Edisi Revisi). Jakarta: Penerbit Salemba Empat. Karlam, Chengwy. Structure Product dan Unsure Spekulasi dalam Transaksi Derivative, makalah disajikan dalam seminar hitam putih transaksi derivative, hotel nikko, Jakarta 12 agustus 2009. Karyadi, Anung. Transparansi Internasional Indonesia. Menyikapi Kasus AAG, http://www.google.com, diakses tanggal 20 September 2010. Koran Kompas. Terobosan hukum unutuk Penggelapan pajak. http://nasional.kompas.com/read/2012/12/30/11355281/Terobosan.Hukuman.untuk.Penggelap.Pajak. diakses pada tanggal 30 desember 2012. Lumbantoruan, S. (1996). Akuntansi Pajak. Edisi Revisi. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana. Madura, Jeff. (2000). International Financial Management, South-Western College Publishing. USA. Madura, Jeff. (2003). International financial managemen, edisi ketujuh. Thomson south western. Mangoting, Yenni. (1999). Tax Planning: Sebuah Pengantar Sebagai Alternatif Meminimalkan Pajak. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, Vol. 1 No. 1. 43-53. Mardiasmo. (2011). Edisi Revisi. Perpajakan. Yogyakarta: Andi Offset. Moleong, Lexy J. (2007). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya. Nurmantu, Safri. (2003). Pengantar Perpajakan. Jakarta: Granit. Pahala Siahaan, Marihot. (2010). Hukum Pajak Elementer Konsep Dasar Perpajakan Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu. Pedoman Penulisan dan Penyusunan Tugas Akhir Mahasiswa. (2004). 15 Oktober 2012. Universitas Bakrie. www.bakrie.ac.id Permatasari, Inggrid &Laksito, Herry. (2013). Minimilisasi Tax Evasion melalui Tarif Pajak, Teknologi & Informasi Perpajakan, Keadilan Sistem Perpajakan, dan Ketepatan Pengalokasian Pengeluaran Pemerintah: Studi Empiris pada Wajib Pajak Orang Pribadi di Wilayah KPP Pratama Pekanbaru Senapelan. Universitas Dipenogoro of Journal Accounting, Volume 2, Nomor 2, Halaman 1-10. Prasetyo, Sigit. (2010). Presepsi Etis Penggelapan Pajak Bagi Wajib Pajak di Wilayah Surakarta. Skripsi.Universitas Sebelas Maret Surakarta. Purhantara, W. (2010). Metode peneitian kualitatif untuk bisnis. Yogyakarta: Graha Ilmu. Putro, Septama Hardanto. (2012). analisis faktor yang mempengaruhi penggunaan instrument derivative sebagai pengambilan keputusan hedging (Studi Kasus Pada Perusahaan Automotive and Allied Products Yang Terdaftar Di BEI Periode 2006-2010). Skripsi. Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro. Rahayu, Siti Kurnia. (2010). Perpajakan Indonesia Konsep dan Aspek Formal. Edisi Pertama. Yogyakarta: Penerbit Graha Ilmu. Resmi, Siti. (2008. Perpajakan : Teori & Kasus. Jakarta: Salemba Empat. Sahetapy, J.E . (1994). Kejahatan korporasi. Bandung: Eresco. Sanusi, Anwar. (2012). Metodologi Penelitian Praktis Untuk Ilmu Sosial dan Ekonomi. Malang: Penerbit Buntara Media. Saraswati, Kurnia Anggun. (2012). Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Badan: Studi Empiris pada Perusahaan Industri yang terdaftar di KPP Pratama Surakarta. Skripsi. Universitas Dipenogoro Semarang. Seventh Crime Congress. (1985). Guiding Principle for Crime Prevention and Criminal Justice in the Context of Development and a New Economic Order. Milan. Shapiro, Alan C. (1999). The Foundation of Multinational financial Management 3th edition. John Wiley & Son INC.New York. Sitanggang, Andrey Uzzia. (2002). Aspek-aspek Hukum Transaksi Derivatif Dalam Perbankan. Jakarta: Gramedia. Soemitro, Rochmat. (2007). Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan. Bandung: Eresco. Soemitro, Rochmat. (1998). asas dan dasar perpajakan 2. Bandung: PT.Refika Aditama. Soemitro, Rochmat, Prof., Dr., SH. (1990). Pajak Pertambahan Nilai. Bandung. Suandy, Erly. (2011). Hukum Pajak Edisi 5. Jakarta: Salemba Empat. Suandy, Erly. (2006). Perencanaan Pajak. Jakarta: Penerbit Salemba Empat. Suandy, Early. (2002). Hukum Pajak.. Jakarta: Salemba Empat. Sugiyono. (2008). Metode Penelitian Bisnis. Bandung: Penerbit Alpabeta. Sutedi, Andarian. (2012). Produk-Produk Derivative dan Aspek Hukumnya. Bandung: Alfabeta. Tiraada, A.M. (2013). Kesadaran Perpajakan, Sanksi Pajak, Sikap Fiskus Terhadap Kepatuhan WPOP di Kabupaten Minahasa Selatan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Jurusan Akuntansi, Jurnal EMBA, 999 Vol.1 No.3, 999-1008. Wahyuni, Made Ariel. (2010). Tax Evasion: Dampak dari self assessment system, Bali: Universitas Pendidikan Ganesha, Jurnal Akuntansi. Wibowo, Tri. (2009). Efektivitas Sanksi Pidana Pajak dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 tentang KUP : Studi di Pengadilan Pajak, Jurnal Dinamika Hukum, Vol 9 No.3. Wicaksono, Ruruh. (2011). Tinjauan Yuridis Penanggulangan Tindak Pidana Perpajakan Melalui Penerapan Rezim Anti Money Laundering. Thesis. Universitas Sumatera Utara. Yolina. (2009). Dasar-Dasar Akuntansi Perpajakan.. Yogyakarta: Tabora Media. Yoesoef, Abdul jabbar. (2011). fungsikan surveyor jangan biarkan asing kuras tambang kita. Jakarta: PT. Gramedia Jakarta. Peraturan Perundang-Undangan dll. 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah direvisi oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan direvisi kembali oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan Badan.Undang – Undang No. 49 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan NilaiUndang – Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman ModalUndang – Undang No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan PajakPeraturan Dirjen Pajak No.PER-42/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman USAha dalam transaksi antara wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa.