Baru saja dipublikasikan
The Fatwa Position of Dsn\u002DMui in the National Banking System Image
Journal article

The Fatwa Position of Dsn-Mui in the National Banking System

Wage System of Female Worker Based on Putting Out System in Sidoarjo Regency Image
Wage System of Female Worker Based on Putting Out System in Sidoarjo Regency Image

Wage System of Female Worker Based on Putting Out System in Sidoarjo Regency

The Behavior of Information Seeking and Utilizing on Livelihood Among Rural Poor People Image
The Behavior of Information Seeking and Utilizing on Livelihood Among Rural Poor People Image

The Behavior of Information Seeking and Utilizing on Livelihood Among Rural Poor People

Physical Analysis of Formal and Informal Integration in Urban Riverside Settlement Image
Physical Analysis of Formal and Informal Integration in Urban Riverside Settlement Image

Physical Analysis of Formal and Informal Integration in Urban Riverside Settlement

Most Viewed
Demokrasi dalam Islam Pandangan Al\u002DMaududi Image
Journal article

Demokrasi dalam Islam Pandangan Al-Maududi

Abu al-A'la al-Maududi merupakan salah satu pemikir muslim dari kawasan anak benua, India dan Pakistan. Sebagai anak yang lahir dan dibesarkan dari keluarga terpelajar, Al-Maududi sejak kecil dididik dengan pendidikan agama disamping pendidikan umum, termasuk bahasa Arab dan Urdu. Karir Al-Maududi dimulai dari jurnalistik dan mencapai puncaknya sebagai pemimpin editor dua surat kabar kenamaan, yaitu Muslim dan al-Jami'ati ‘Ulama-i. Hind. Empat tahun kemudian ia menjadi pemimpin majalah Turjuman Al-Qur'an, yang berorientasikan kebangkitan al-Islam. Selain itu, Al-Maududi muda ini tertarik pula dengan persoalan politik. Ini dapat dimaklumi karena situasi dan suhu politik yang terjadi di negerinya, mau atau tidak mau, dan langsung atau tidak langsung, mempengaruhi dan mancuri perhatiannya. Berkat perkenalannya dengan Muhammad Ali, Muhammad Iqbal, dan aktivis lainnya, semakin mematangkan pembentukkan kedewasaan berfikir dan ketajaman analisisnya dalam soal politik. Oleh karena itu, dari tangannya lahir pemikiran politik Islam. Bagi al-Maududi, negara Islam adalah sesuatu yang mutlak diperlukan. Ajaran Islam yang serba mencakup itu tak dapat dipraktekkan tanpa negara Islam. Alasannya, negara memiliki otoritas dan kekuasaan politik yang diperlukan untuk merealisasikan ajaran agama. Niat mencari kekuasaan dalam rangka menegakkan agama Allah adalah amal saleh dan jangan dicampur adukkan dengan ambisi kekuasaan. Konsekuensi logis dari teori politik Islam tersebut. Al-Maududi mengajukan rumusan baru mengenai arti demokrasi yang dipersepsi oleh Barat selama ini. Bagi dia tidak seorangpun yang dapat mengklaim, memiliki kedaulatan. Pemilik kedaulatan yang sebenarnya adalah Allah dan selain Dia adalah hamba-Nya. Atas dasar itu, dia mengajukan istilah “theodemokrasi”, yaitu suatu pemerintahan demokrasi yang berdasarkan Ketuhanan, karena dalam pemerintahan ini, rakyat diberi kedaulatan terbatas di bawah wewenang Allah.
Hak Azasi Manusia Dan Hak Serta Kewajiban Warga Negara Dalam Hukum Positif Indonesia Image
Journal article

Hak Azasi Manusia Dan Hak Serta Kewajiban Warga Negara Dalam Hukum Positif Indonesia

Sebuah konstitusi dalam suatu negara, termasuk Indonesia, menjadi sumber dan dasar pembuatan aturan atau hukum positif yang memiliki prinsip utama , mengatur hak dan kewajiban warga negara . Istilah ini adalah nama lain dari hak asasi manusia . Kedua istilah memiliki arti yang berbeda . Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada manusia sebagai hadiah dari Tuhan, sedangkan hak dan kewajiban warga negara adalah pemberian dari negara. Kedua konsep tersebut termasuk dalam amandemen kedua UUD 1945 , dan bahkan tidak dapat dipisahkan satu sama lain karena keduanya memiliki hubungan dekat. Hak dan kewajiban warga negara sebagai nama lain dari hak asasi manusia atau ( HAM) adalah sebagai suatu kebutuhan penting dari negara-negara demokrasi hukum dan harus dilaksanakan oleh orang-orang atau warga negara . Dalam rangka itu, warga memiliki referensi untuk menerapkannya , pertama ia / dia perlu memahami aturan-aturan hukum .Aturan hak asasi manusia , hak dan kewajiban masyarakat Indonesia dalam penyebaran hukum positif dalam berbagai aturan hukum , seperti : Perubahan kedua 1945 lembaga , TAP MPR No. XVII tahun 1998 jo. UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia ( HAM) , UU No. 31/2002 tentang Partai Politik , UU No 2/ 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 22/199 tentang Wilayah Pemerintah . The Hak Asasi Manusia ( HAM) atau Hak dan kewajiban warga negara yang mencakup dalam aturan hukum dapat digolongkan menjadi beberapa bagian , yaitu ; politik , ekonomi, sosial budaya , hukum , agama dan Pertahanan Keamanan , akan terbentuk pada kondisi kondusif , dan dukungan dari pemerintah , partisipasi massa, tersedia fasilitas responsif . Karena itu , diperlukan langkah-langkah konseptual dan strategi , sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi benar dan adil di bawah naungan negara demokrasi hukum .
Suggested For You
Pengembangan SDM Indonesia Unggul Menghadapi Masyarakat Kompetitif Era Globalisasi Image
Journal article

Pengembangan SDM Indonesia Unggul Menghadapi Masyarakat Kompetitif Era Globalisasi

Keberadaan dunia saat ini penuh dengan keterbukaan, dunia seolah menyatu atau dikenal dengan sebutan globalisasi. Globalisasi dimaknai oleh sebagian besar orang seolah-olah tidak ada lagi batas-batas tembok pemisah antara satu negara dengan negara lainnya, baik dalam bidang ekonomi, poltik, sosial maupun budaya. Walaupun masing-masing bangsa memiliki karakter-karakter bangsanya, namun dengan keterbukaan yang ada semuanya menjadi saling membaur. Sebagai konsekuensi dari era globalisasi, adalah tingginya tingkat persaingan dan tantangan yang ditimbulkannya. Suka atau tidak suka, ini merupakan suatu realitas yang harus dihadapi setiap warga bangsa. Pertanyaan mendasar dari realitas ini adalah sanggupkah dan siapkah manusia dikondisikan sebagai sumber daya transformasi sosial atau sumber daya yang diantisipasi sebagai pelaku pembangunan ? Salah satu upaya mengantisipasinya adalah dengan menciptakan berbagai sumber daya manusia unggul yang memiliki kemampuan berbuat sesuatu bagi bangsanya. Terdapat dua macam manusia unggul, yaitu 1) keunggulan individualistik yang dianggap sebagai cerminan sikap rakus manusia karena keunggulannya digunakan untuk dirinya dan kepuasan pribadinya sehingga diasumsikan tidak tepat diterapkan dalam era globalisasi, dan 2) keunggulan partisipatoris yang mengembangkan prinsip-prinsip persaingan sehat untuk mencari cara, proses dan hasil terbaik.
Baca artikel lainnya