Baru saja dipublikasikan
Most Viewed
Dampak yang Ditimbulkan dengan Adanya Pedagang Kaki Lima (Pkl) Dipasar Legi Kota Surakarta Image
Journal article

Dampak yang Ditimbulkan dengan Adanya Pedagang Kaki Lima (Pkl) Dipasar Legi Kota Surakarta

Latar Belakang Bahwa pedagang kaki lima mempunyai sisi positif, disamping sisi negatifnya. Hal ini merupakan dilema bagi pemerintah kota dalam mengatasi menjamurnya pedagang kaki lima. Disatu sisi keberadaan pedagang kaki lima dapat menyerap tenaga kerja yang tidak tertampung di sektor formal sehingga dapat mengurangi beban pemerintah dalam mengatasi pengangguran. Peningkatan jumlah penduduk yang tidak diimbangi oleh peningkatan kebutuhan tenaga kerja di sektor formal juga menjadi salah satu sebab bertambahnya sektor informal. Semakin banyak para pedagang kaki lima di pusat-pusat keramaian kota menjadikan pemandangan kota bertambah tidak sedap dipandang lagiTujuan Penulisan Jurnal ini adalah untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan serta pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima dan Pengelolaan Kelompok Pedagang Kaki Lima di pasar Legi kota surakarta.Dari hasil Penulisan Jurnal dan pembahasan, maka dapat diambil kesimpulan : Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) berdasarkan Peraturan daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2008 dilakukan oleh Dinas Pengelolaan Pasar Bidang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima Kota Surakarta. Sehingga bagi setiap pedagang yang akan melakukan kegiatan USAha di wilayah pemerintahan Kota Surakarta harus mendapatkan izin dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dalam hal ini adalah Dinas Pengelolaan Pasar Bidang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima Kota Surakarta. Dalam pelaksanaannya masih terdapat hal yang belum sesuai dengan peraturan daerah tersebut. Adanya pemasukan yang cukup signifikan dari pkl berupa restribusi ternyata mampu memberikan sumbangan terhadap pendapatan asli daerah (PAD), dan dengan adanya pkl ternyata tidak hanya dampak negatif yang ditimbulkan namun dampak positifnya juga banyak. Kata Kuncinya : Dampak yang ditimbulkan, Pedagang Kaki Lima, Pasar Legi Kota Surakarta
Kegunaan Narkotika dalam Dunia Medis Image
Conference paper

Kegunaan Narkotika dalam Dunia Medis

Obat yang mengandung narkotika adalah obat yang memerlukan pengawasan khusus dari apotek dan diawasi oleh pemerintah agar tidak disalahgunakan penggunaannya maupun peredarannya. Pengertian narkotika yaitu zat atau obat yang berasal dari suatu tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau Perubahan kesadaran, menghilangkan rasa nyeri, bahkan menyebabkan ketergantungan terhadap si pengguna. Namun berbeda untuk kebutuhan pengobatan, narkotika masih bisa dimanfaatkan. Hanya saja, pemakaian narkotika di Indonesia harus merujuk pada aturan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Ketidakadilan Hukum Bagi Kaum Sandal Jepit Image
Journal article

Ketidakadilan Hukum Bagi Kaum Sandal Jepit

Fenomena Korupsi sebagai Patologi Sosial di Indonesia Image
Conference paper

Fenomena Korupsi sebagai Patologi Sosial di Indonesia

Hukum Sebagai Sistem Norma Image
Journal article

Hukum Sebagai Sistem Norma

Ketidakadilan Hukum Bagi Kaum Sandal Jepit Image
Ketidakadilan Hukum Bagi Kaum Sandal Jepit Image
Journal article

Ketidakadilan Hukum Bagi Kaum Sandal Jepit

Fenomena Korupsi sebagai Patologi Sosial di Indonesia Image
Fenomena Korupsi sebagai Patologi Sosial di Indonesia Image
Conference paper

Fenomena Korupsi sebagai Patologi Sosial di Indonesia

Hukum Sebagai Sistem Norma Image
Hukum Sebagai Sistem Norma Image
Journal article

Hukum Sebagai Sistem Norma

Suggested For You
Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam Pelepasan Aset Tanah yang Terletak di Kelurahan Tawangmangu, Kalisoro dan Blumbang Kecamatan Tawangmangu Kabupaten Karanganyar Image
Journal article

Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam Pelepasan Aset Tanah yang Terletak di Kelurahan Tawangmangu, Kalisoro dan Blumbang Kecamatan Tawangmangu Kabupaten Karanganyar

Penelitian ini bertujuan untuk memberi suatu gambaran tentang Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam pelepasan aset tanah yang terletak di Kelurahan Tawangmangu, Kalisoro dan Blumbang kecamatan Tawangmangu Kabupaten Karanganyar yang belum efektif. Di samping itu, untuk menganalisis faktor-faktor yang menghambat kebijakan tersebut sehingga belum efektif. Penelitian ini termasuk jenis penelitian non doktrinal (socio legal research) karena dalam penelitian ini, hukum dikonsepkan sebagai manifestasi makna-makna simbolik perilaku sosial sebagaimana tampak dalam interaksi mereka, dengan mengambil lokasi penelitian di Biro Hukum dan Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Perusahaan Daerah Citra Mandiri, Perusahaan Pariwisata Tawangmangu, Kantor Pertanahan Karanganyar dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumenter guna mendapat data primer dan data sekunder. Analisis datanya menggunakan analisis kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kebijakan Provinsi Jawa Tengah dalam pelepasan aset tanah yang terletak di Kelurahan Tawangmangu, Kalisoro dan Blumbang Kecamatan Tawangmangu Kabupaten Karanganyar belum berjalan efektif dikarenakan kebijakan tersebut lambat dan berlarut-larut dalam kurun waktu 17 tahun sejak tanggal 23 Oktober 1997 (ketika Menteri Dalam Negeri memberikan jawaban kepada Gubernur Jawa Tengah perihal persetujuan prinsip pelepasan hak atas tanah dan bangunan milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Citra Mandiri) sampai sekarang. Faktor-faktor yang menghambat kebijakan pemerintah provinsi Jawa Tengah dalam pelepasan aset tanah yang terletak di Kelurahan Tawangmangu, Kalisoro dan Blumbang Kecamatan Tawangmangu Kabupaten Karanganyar yang belum berjalan efektif adalah: 1) berdasarkan aspek struktur hukum, Gubernur Jawa Tengah dinilai menyalahi isi kesepakatan 11 April 2001 karena melepaskan asetnya dengan cara ganti rugi dan bukan dengan cara kompensasi. 2) berdasarkan aspek substansi hukum, hak pengelolaan tanah Tawanmangu terjadi cacat hukum karena syarat penggunaan lahan adalah untuk sarana wisata. Hal ini berdasarkan salah satu Diktum Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 8/HPL/DA/1988. 3) berdasarkan aspek budaya hukum, masyarakat Tawangmangu menghendaki proses pelepasan tanah dengan cara hibah.
Peran Direktorat Jenderal Bea Cukai Dalam Menangani Penyelundupan Narkoba Image
Conference paper

Peran Direktorat Jenderal Bea Cukai Dalam Menangani Penyelundupan Narkoba

Upaya Pencegahan terhadap Penyebaran Narkoba di Kalangan Pelajar Image
Conference paper

Upaya Pencegahan terhadap Penyebaran Narkoba di Kalangan Pelajar

Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi Image
Journal article

Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi

Peran Direktorat Jenderal Bea Cukai Dalam Menangani Penyelundupan Narkoba Image
Peran Direktorat Jenderal Bea Cukai Dalam Menangani Penyelundupan Narkoba Image
Conference paper

Peran Direktorat Jenderal Bea Cukai Dalam Menangani Penyelundupan Narkoba

Upaya Pencegahan terhadap Penyebaran Narkoba di Kalangan Pelajar Image
Upaya Pencegahan terhadap Penyebaran Narkoba di Kalangan Pelajar Image
Conference paper

Upaya Pencegahan terhadap Penyebaran Narkoba di Kalangan Pelajar

Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi Image
Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi Image
Journal article

Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi

Baca artikel lainnya