Recently Published
Most Viewed
Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Masyarakat Berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Image
Journal article

Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Masyarakat Berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kesehatan sebagai bagian dari hak asasi manusia dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana amanat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Perubahan Kedua UUD NRI Tahun 1945 memuat jaminan konstitusional hak memperoleh pelayanan kesehatan sebagai salah satu hak asasi manusia. Oleh karena itu, bagaimana ruang lingkup dan bentuk tanggung jawab negara terhadap pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat berdasarkan UUD NRI Tahun 1945. Tulisan ini menggunakan metode penelitian dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis doktrinal. Berdasarkan analisis dan pembahasan masalah dapat dikemukakan hasil penelitian ini yaitu : Pertama, Konsepsi tanggungjawab negara dalam pemenuhan hak atas kesehatan merupakan hak hukum positif karena itu pemerintah wajib sebagai personifikasi negara untuk memenuhi hak kesehatan warga negara. Pengabaian hak atas kesehatan masyarakat berupa pengingkaran terhadap perlindungan dan penyediaan pelayanan kesehatan masyarakat yang layak merupakan pelanggaran terhadap konstitusi. Kedua, Kesehatan adalah hak fundamental setiap manusia, karena itu setiap individu, keluarga, dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya. Pemerintah bertanggung jawab mengatur dan melindungi hak atas kesehatan masyarakat secara optimal. Tanggung jawab pemerintah dalam pemenuhan hak atas kesehatan diwujudkan dalam bentuk penyediaan sarana dan fasilitas kesehatan yang layak, serta mudah diakses oleh masyarakat.
Sejarah Konflik dan Perdamaian di Maluku Utara (Refleksi terhadap Sejarah Moloku Kie Raha) Image
Journal article

Sejarah Konflik dan Perdamaian di Maluku Utara (Refleksi terhadap Sejarah Moloku Kie Raha)

Kronologis konflik di Maluku Utara paling tidak merupakan biasdari konflik Ambon apabila dikaitkan dengan kedatangan pengungsidari Ambon Propinsi Maluku. Tanda-tanda pecahnya konflik dimulaidari peristiwa antara pemuda desa Talaga dan desa Bataka dikecamatan Ibu (Halmahera Barat). Walaupun dapat diselesaikan olehkepala desa dan tokoh masyarakat, namun secara keseluruhanpencegahan tidak signifikan untuk meredam isu konflik karenaperistiwa itu kemudian berubah menjadi kerusuhan yang bersifatmassive di Maluku Utara.Konflik pertama kali mulai di wilayah Kao (Malifut) PulauHalmahera kemudian meluas ke wilayah Pulau Tidore, Ternate,dataran Halmahera lainnya, Morotai dan Kepulauan Sula (Nanere:2000; Syahidusyahar:2005; Ratnawati; 2006). Rentang waktu konflikdi Maluku Utara terbilang singkat mulai dari Agustus 1999-Juni2001, namun mengakibatkan korban jiwa yang banyak yaitu 2.410jiwa dan kerugian material tidak terhitung jumlahnya.
Suggested For You
Penerapan Legitime Fortie (Bagian Mutlak) Dalam Pembagian Warisan Menurut Kuh Perdata. Image
Journal article

Penerapan Legitime Fortie (Bagian Mutlak) Dalam Pembagian Warisan Menurut Kuh Perdata.

Hukum waris dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata termasuk dalam bidang hukum perdata yang memiliki sifat dasar mengatur dan tidak ada unsur paksaan. Sebagai salah satu cabang hukum perdata yang bersifat mengatur, maka apa saja yang dibuat oleh pewaris terhadap hartanya semasa ia masih hidup adalah kewenangannya. Terhadap dua cara untuk memperoleh warisan yakni, mewaris berdasarkan Undang-Undang, dan mewaris berdasarkan wasiat. Permasalahannya adalah bagaimana Undang-Undang melindungi hak legitimaris dalam wasiat, serta apa yang menjadi hak legitimaris. Tulisan ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif. Dalam pengumpulan bahan hukum lebih ditekankan pada sumber bahan hukum primer dan sekunder, berupa peraturan Perundang-undangan, menelaah kaidah-kaidah hukum maupun teori hukum. Sedangkan spesifikasi dalam penulisan ini bersifat deskriptif analisis yang bertujuan memberi gambaran yang lengkap dan jelas tentang penerapan ligitime portie menurut kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Mewaris berdasarkan Undang-Undang terdapat bagian mutlak (legitime portie), yaitu bagian untuk melindungi dari perbuatan pewaris dalam membuat wasiat yang “mengesampingkan” legitimaris. Undang-Undang melindungi legitimaris dengan adanya hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan yang mendapatkan haknya dalam wasiat. Dalam mengajukan gugatan harus diperhatikan kedudukan ahli waris legitimaris dengan adanya surat wasiat. Para ahli waris legitimaris berhak mengajukan tuntutan untuk memenuhi legitime portie mereka melalui inkroting/pengurangan dari wasiat.
Read more articles