Baru saja dipublikasikan
Most Viewed
Penataan Hubungan Kelembagaan Antara Pemerintah Provinsi Dengan Pemerintah Kabupaten/kota Image
Journal article

Penataan Hubungan Kelembagaan Antara Pemerintah Provinsi Dengan Pemerintah Kabupaten/kota

Penataan hubungan antara Gubernur dengan Bupati/Walikota dalam pelaksanaan tata pemerintahan yang baik dan penataan kelembagaan yang dapat mensinergikan hubungan kewenangan pemerintahan yang efektif antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. Pola hubungan antara Gubernur dengan Bupati/Walikota dalam kaitannya dengan pelaksanaan tata pemerintahan yang baik dalam pelaksanaan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, maka hubungan antara Gubernur dengan Bupati/Walikota bersifat bertingkat di mana Gubernur dapat melakukan peran pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sebaliknya Bupati/Walikota harus senantiasa berkoordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, termasuk dalam hubungan antar kabupaten/kota dengan provinsi.This Article are trying to find the relationship pattern between the governor and regent/majors, in the field of government management, also to find out managing form that may show a sinergical inter relationship between province and regency government. Based on the research, we found that the relation pattern between governor and regents related to the implementation of good governance in governor enforcement as the representative of the central government is that inter relation between governor and regents/majors are in the gradual level, which governors can do a form of mentoring and supervising. In other hands, regents should always perform coordination in region governance enforcement, including the relationship between regency and province government.
Masyarakat Dan Hukum Internasional (Tinjauan Yuridis Terhadap Perubahan\u002DPerubahan Sosial Dalam Masyarakat Internasional) Image
Journal article

Masyarakat Dan Hukum Internasional (Tinjauan Yuridis Terhadap Perubahan-Perubahan Sosial Dalam Masyarakat Internasional)

Hukum Internasional tercipta karena adanya suatu masyarakat Internasional, karena masyarakatlah yang menjadi dasar pembentukan hukum Internasional. Masyarakat Internasional dijadikan suatu landasan sosiologis dalam pembentukan hukum Internasional. Masyarakat Internasional terdiri dari sejumlah negara-negara di dunia yang sederajat dan merdeka yang mempunyai kepentingan-kepentingan untuk melakukan hubungan secara tetap dan terus-menerus. Hubungan Internasional timbul karena adanya faktor saling membutuhkan antar negara dalam berbagai kepentingan, misalnya kepentingan politik, ekonomi, budaya, ilmu pengetahuan, sosial dan masih banyak lagi kepentingan-kepentingan dalam masyarakat Internasional yang dapat dijadikan dasar atau menimbulkan hubungan antar negara. Untuk mengatur hubungan Internasional ini diperlukan hukum guna menjamin adanya kepastian dalam masyarakat Internasional. Hukum dijadikan dasar untuk mentertibkan dan mencipkatakan keamanan dalam melakukan hubungan-hubungan antar negara agar tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.International law created by the existence of an International society, because society is the basis for the establishment of International law. The International community made a sociological foundation in the formation of International law. The International community is made up of a number of countries in the world are equal and independent who have interests to engage regularly and continuously. International relations arise due to factors between countries need each other in a variety of interests, such as political interests, economic, cultural, scientific, social and many more interests in the International community that can be used as the basis or cause inter-state relations. To regulate International relations is necessary in order to ensure legal certainty in the International community. Law as the basis for creating security in conducting inter-state relations so that there are no parties who feel aggrieved.
Suggested For You
Konsekuensi Hukum Bagi Indonesia Tentang Pengendalian Pencemaran Asap Lintas Batas Pasca Ratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution Image
Journal article

Konsekuensi Hukum Bagi Indonesia Tentang Pengendalian Pencemaran Asap Lintas Batas Pasca Ratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution

Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis konsekuensi hukum bagi Indonesia tentang pengendalian kabut asap pasca ratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution serta langkah-langkah yang harus dilakukan sebagai wujud asas itikad baik. Jenis penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan aturan hukum tertulis (statute approach). Hasil penelitian yang diperoleh yaitu Indonesia wajib mengambil tindakan di bidang legislatif, administratif serta tindakan teknis lain untuk mencegah kebakaran lahan dan hutannya supaya tidak menimbulkan pencemaran asap wilayah negara lain serta sebagai perwujudan asas itikad baik, Indonesia wajib mengambil langkah prioritas berupa penegakan hukum terhadap pelaku pembakar lahan dan hutan yang menyebabkan kabut asap.This journal aims to analyze the legal consequences for Indonesia on preventing and monitoring transboundary haze pollution after the ratification of ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution and actions that should be taken by the Republic of Indonesia as a form of principle of good faith. This study is a normative legal research by using regulation of written law approach (statute approach). The result of this journal showed that Indonesia shall take legislative, administrative and other steps, as aprinciple of good faith, to prevent, control and mitigate land and forest fires that leads to trans boundary haze pollution. Indonesia also shall enforce the law as a main priority against the person or corporation that burns land and forest.
Baca artikel lainnya