Recently Published
Most Viewed
Penataan Hubungan Kelembagaan Antara Pemerintah Provinsi Dengan Pemerintah Kabupaten/kota Image
Journal article

Penataan Hubungan Kelembagaan Antara Pemerintah Provinsi Dengan Pemerintah Kabupaten/kota

Penataan hubungan antara Gubernur dengan Bupati/Walikota dalam pelaksanaan tata pemerintahan yang baik dan penataan kelembagaan yang dapat mensinergikan hubungan kewenangan pemerintahan yang efektif antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. Pola hubungan antara Gubernur dengan Bupati/Walikota dalam kaitannya dengan pelaksanaan tata pemerintahan yang baik dalam pelaksanaan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, maka hubungan antara Gubernur dengan Bupati/Walikota bersifat bertingkat di mana Gubernur dapat melakukan peran pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sebaliknya Bupati/Walikota harus senantiasa berkoordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, termasuk dalam hubungan antar kabupaten/kota dengan provinsi.This Article are trying to find the relationship pattern between the governor and regent/majors, in the field of government management, also to find out managing form that may show a sinergical inter relationship between province and regency government. Based on the research, we found that the relation pattern between governor and regents related to the implementation of good governance in governor enforcement as the representative of the central government is that inter relation between governor and regents/majors are in the gradual level, which governors can do a form of mentoring and supervising. In other hands, regents should always perform coordination in region governance enforcement, including the relationship between regency and province government.
Masyarakat Dan Hukum Internasional (Tinjauan Yuridis Terhadap Perubahan\u002DPerubahan Sosial Dalam Masyarakat Internasional) Image
Journal article

Masyarakat Dan Hukum Internasional (Tinjauan Yuridis Terhadap Perubahan-Perubahan Sosial Dalam Masyarakat Internasional)

Hukum Internasional tercipta karena adanya suatu masyarakat Internasional, karena masyarakatlah yang menjadi dasar pembentukan hukum Internasional. Masyarakat Internasional dijadikan suatu landasan sosiologis dalam pembentukan hukum Internasional. Masyarakat Internasional terdiri dari sejumlah negara-negara di dunia yang sederajat dan merdeka yang mempunyai kepentingan-kepentingan untuk melakukan hubungan secara tetap dan terus-menerus. Hubungan Internasional timbul karena adanya faktor saling membutuhkan antar negara dalam berbagai kepentingan, misalnya kepentingan politik, ekonomi, budaya, ilmu pengetahuan, sosial dan masih banyak lagi kepentingan-kepentingan dalam masyarakat Internasional yang dapat dijadikan dasar atau menimbulkan hubungan antar negara. Untuk mengatur hubungan Internasional ini diperlukan hukum guna menjamin adanya kepastian dalam masyarakat Internasional. Hukum dijadikan dasar untuk mentertibkan dan mencipkatakan keamanan dalam melakukan hubungan-hubungan antar negara agar tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.International law created by the existence of an International society, because society is the basis for the establishment of International law. The International community made a sociological foundation in the formation of International law. The International community is made up of a number of countries in the world are equal and independent who have interests to engage regularly and continuously. International relations arise due to factors between countries need each other in a variety of interests, such as political interests, economic, cultural, scientific, social and many more interests in the International community that can be used as the basis or cause inter-state relations. To regulate International relations is necessary in order to ensure legal certainty in the International community. Law as the basis for creating security in conducting inter-state relations so that there are no parties who feel aggrieved.
Suggested For You
Resensi Buku: Hukum Pidana Image
Journal article

Resensi Buku: Hukum Pidana

Perkembangan Hukum Pidana yang berdimensi material tidak mengalami lompatan yang dramatis, hal ini dapat disadari mengingat fungsi hukum pidana lebih banyak sebagai sarana kontrol daripada rekayasa sosial.Mahasiswa-mahasiswa Fakultas Hukum maupun Sarjana Hukum keluaran tahun 70-an ke atas pasti mengenal nama-nama Prof. Mulyatno, Ruslan Salah sebagai ahli-ahli hukum pidana terkamuka di Indonesia dan kebanyakan buku-buku yang terbit dan menjadi acuan beberapa perguruan tinggi yang memusatkan studinya dalam Ilmu Hukum. Litelaturnya lebih banyak dikuasai oleh dua orang besar tersabut.Sehingga untuk selanjutnya sampai dangan dasa warsa tahun 90-an kalaupun ada buku-buku Hukum Pidana lebih banyak merupakan saduran ataupun pembahasan lebih Ianjut dari buku-buku yang ditulis oleh Prof. Mulyatno.Buku Hukum Pidana yang diterjemahkan oleh Prof. Sahetapy ini menampilkan Dimensi baru dalam pembahasan kasus-kasus berdasarkan yurisprudensi yang berkembang di negara Belanda, yang dilengkapi pula dengan beberapa permasalahan-permasalahan yang aktual dalam bentuk pertanyaan yang bersifat mendasar berkaitan dengan teori-teori baru yang berkembang, sehingga sangat banyak manfaatnya bagi kalangan praktisi maupun akademisi di Indonesia. Seperti kita ketahui, hukum yang berlaku di Indonesia sebagian besar sampai dengan hari ini lebih banyak menggunakan hukum peninggalan Belanda. Apalagi jika dikaitkan dengan rencana pembentukan Hukum Pidana Nasional Indonesia, beberapa bahan yang dikaji dalam buku ini diharapkan dapat memberikan rangsangan bagi alternatif-alternatif penentuan kebijakan berkaitan dengan pembaharuan hukum pidana materiel di Indonesia.Ada berbagai perkembangan baru yang patut dicatat misalnya berkaitan dengan asas-asas legalitas, sifat melawan hukum, asas kesalahan serta perkembangan hukum pidana berkaitan dengan badan hukum. Oleh karenanya buku setebal 474 halaman yang diterbitkan oleh Konsorsiun Ilmu Hukum Departemen P & K sangat dianjurkan sebagai literatur utama bagi mahasiswa Fakultas Hukum di Indonesia. (Peresensi: Nur Yahya)
Read more articles