Journal article // Lex Crimen






Upaya Hukum Dalam Menyelesaikan Perkara Pidana Dengan Negara Lain Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2006
2014
Kevin Wurangian

Metrics

  • Eye Icon 429 views
  • Download Icon 282 downloads
Metrics Icon 429 views  //  282 downloads
Upaya Hukum Dalam Menyelesaikan Perkara Pidana Dengan Negara Lain Menurut Undang\u002Dundang Nomor 1 Tahun 2006 Image
Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya hukum yang dilakukan negara Republik Indonesia menyelesaikan tindak pidana dengan negara lain dan bagaimana syarat-syarat pemberian bantuan untuk menyelesaikan perkara pidana kepada negara lain. Ruang lingkup penulisan ini adalah pada disiplin ilmu hukum, maka penulisan ini merupakan bagian dari penulisan hukum kepustakaan yakni dengan cara meneliti bahan pustaka atau yang dinamakan penelitian hukum normatif dapat disimpulkan, bahwa: 1. Upaya hukum yang dilakukan untuk negara Republik Indonesia menyelesaikan perkara pidana dengan negara asing, yaitu dengan membuat kesepakatan dalam bentuk perjanjian bilateral maupun multilateral dengan negara asing dan berdasarkan prinsip timbal Balik melalui saluran diplomatik serta pembentukan peraturan Perundang-undangan nasional yang mengatur bantuan timbal Balik dalam masalah pidana. Adanya perjanjian Internasional yaitu dapat memberikan jaminan kepastian hukum yang melandasi hubungan kerjasama Internasional dalam penyelesaian perkara pidana. 2. Syarat-syarat pemberian bantuan untuk menyelesaikan perkara pidana kepada negara lain, yaitu: setiap negara asing dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada Pemerintah Republik Indonesia. Negara asing dapat mengajukan permintaan Bantuan secara langsung atau dapat memilih melalui saluran diplomatik.

Full text
Show more arrow
 

Metrics

  • Eye Icon 429 views
  • Download Icon 282 downloads
Metrics Icon 429 views  //  282 downloads