Journal article // Lex Crimen






Akibat Hukum Jika Surat Dakwaan Dinyatakan Obscuur Libel oleh Hakim
2016
Dahriyanto Imani

Metrics

  • Eye Icon 8012 views
  • Download Icon 1696 downloads
Metrics Icon 8012 views  //  1696 downloads
Akibat Hukum Jika Surat Dakwaan Dinyatakan Obscuur Libel oleh Hakim Image
Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana syarat-syarat membuat surat dakwaan oleh Jaksa menurut KUHAP dan apa akibat hukumnya jika surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa dinyatakan obscuur libel oleh hakim. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Surat dakwaan adalah dasar pemeriksaan sidang pengadilan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Ketentuan Pasal 143 (2) KUHAP, surat dakwaan mempunyai dua syarat yang harus dipenuhi yaitu syarat formal dan syarat materil. Syarat formal yaitu dicantumkannya identitas tersangka secara jelas dan lengkap, terdiri dari nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan. Serta surat dakwaan diberi tanggal dan ditandatangani oleh jaksa penuntut umum. Sedangkan syarat materil berisikan uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. 2. Ketentuan Pasal 143 (2) KUHAP, mensyaratkan bahwa surat dakwaan harus menyebutkan waktu (Tempus Delicti), dan tempat tindak pidana itu terjadi (Locus Delicti). Dan harus disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang delik yang didakwakan. Dilanggarnya syarat ini maka menurut ketentuan pasal 143 (3) KUHAP, surat dakwaan tersebut batal demi hukum dikarenakan dakwaan yang kabur/samar-samar (Obscuur Libel).

Full text
Show more arrow
 

Metrics

  • Eye Icon 8012 views
  • Download Icon 1696 downloads
Metrics Icon 8012 views  //  1696 downloads