Keterbatasan lahan pembuangan akhir sampah dan kurangnya minta masyarakat dalam melakukan kegiatan pengelolaan sampah di Semarang dapat menyebabkan persoalan baru bagi lingkungan. Peningkatan sampah yang terjadi tiap tahun harus dikelola dengan cara baru untuk mengurangi timbulan sampah yang dapat memperpendek umur pakai TPA. Paradigma pengelolaan sampah dengan sistem lama tanpa adanya pengolahan terlebih dahulu sudah saatnya diganti dengan sistem baru. Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu Berbasis 3R merupakan pendekatan sistem yang patut dijadikan sebagai solusi pemecahan masalah persampahan. Pengelolan sampah yang ada di RW 6, 7 dan 8 Kelurahan Bandarharo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang saat ini masih bertumpu pada pola lama, yaitu sampah dikumpulkan dari sumbernya, diangkut ke TPS (Tempat Penampungan Sementara), dan dibuang ke (TPA) tempat pembuangan akhir. Terlebih belum tersedia TPS yang memadai yang dapat melayani wilayah perencanaan sehingga menyebabkan ketidaksesuaian kapasitas antara TPS dengan jumlah timbulan sampah yang dihasilkan yang kemudian menyebabkan lubernya sampah di TPS. Perilaku masyarakat juga masih mementingkan kebersihan lingkungan rumah pribadi tanpa memikirkan kebersihan dan Kenyamanan lingkungan bersama. Sampah yang dihasilkan bila tidak ditangani dengan baik akan menimbulkan pencemaran lingkungan, mengganggu keindahan dan membahayakan kesehatan masyarakat. Konsep pengolahan sampah secara terpadu berbasis 3R dilaksanakan dengan melakukan reduksi sampah semaksimal mungkin dengan cara pengolahan sampah di lokasi sedekat mungkin dengan sumber sampah dengan pendekatan melalui aspek hukum dan peraturan, aspek kelembagaan, aspek teknis operasional, aspek pembiayaan, serta aspek peran serta masyarakat.