Baru saja dipublikasikan
Most Viewed
Tindak Pidana Pencurian dalam Keluarga Berdasarkan Pasal 367 Kitab Undang\u002Dundang Hukum Pidana Image
Journal article

Tindak Pidana Pencurian dalam Keluarga Berdasarkan Pasal 367 Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pencurian dalam keluarga dapat dikenakan Pasal 367 KUHP dan bagaimana pengaturan pencurian dalam keluarga di kemudian hari. Penulisan ini menggunakan metode kualitatif dan dapat disimpulkan bahwa: 1. Walaupun pada prinsipnya pencurian adalah tindak pidana biasa, namun dalam beberapa jenis pencurian seperti pencurian dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 367 KUHP, pembentuk undang-undang menetapkan pencurian sebagai tindak pidana aduan (klacht delict), yaitu pencurian yang hanya dapat dituntut kalau ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Jenis pengaduan yang terdapat dalam Pasal 367 KUHP adalah pengaduan relatif, yaitu pengaduan terhadap orang yang melakukan pencurian. 2. Substansi yang terdapat dalam Pasal 367 KUHP yang ada sekarang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan dinamika masyarakat karena masih terkait dengan sistem hukum perdata barat (KUHPerdata), yaitu dalam hal adanya lembaga pemisahan meja dan tempat tidur (scheiding van tafel en bed) dan lembaga pemisahan harta dalam perkawinan (scheiding van goederen). Adalah dapat diterima kalau pembentuk undang-undang menetapkan pencurian dalam keluarga sebagai tindak pidana aduan, karena kepentingan pribadi lebih penting daripada kepentingan umum kalau pencurian dalam keluarga itu dituntut tanpa adanya aduan.
Kajian Hukum Hak Atas Tanah Tanpa Sertifikat Yang Diduduki Seseorang Menurut Pasal 1963 Kuhperdata Image
Journal article

Kajian Hukum Hak Atas Tanah Tanpa Sertifikat Yang Diduduki Seseorang Menurut Pasal 1963 Kuhperdata

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum peralihan hak atas tanah tanpa sertifikat menurut pasal 1963 KUHPerdata dan bagaimana hak atas tanah tanpa sertifikat menurut daluwarsa dalam pasal 1963 KUHPerdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Peralihan hak atas tanah tanpa sertifikat dapat melalui daluwarsa, dimana cara tersebut tidak membutuhkan sertifikat sebagai alat bukti yang kuat, namun pihak tergugat dalam suatu sengketa tanah dapat menunjukkan bahwa dirinya telah mengusahakan dan mengelolah tanah tersebut dengan baik selama dua puluh sampai tiga puluh tahun. 2. Hak atas tanah tanpa sertifikat menurut daluwarsa dalam pasal 1963 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menyebut bahwa suatu tanah yang telah diduduki oleh seseorang tanpa adanya sertifikat sebagai alat bukti yang kuat, dapat memperoleh hak miliknya atas tanah tersebut dikarenakan daluwarsa atau lampaunya waktu. Dimana orang tersebut telah mengusahakan, mengelolah, dan memanfaatkan tanah tersebut dengan baik dalam kurun waktu dua puluh sampai tiga puluh tahun. Dan jika orang tersebut dengan itikad baik telah memanfaatkan tanah tersebut selama lebih dari tiga puluh tahun, maka orang tersebut dapat dinyatakan sebagai pemilik hak atas tanah tanpa harus menunjukkan alas bukti yang sah. Sehingga jika sewaktu-waktu hak atas tanahnya diklaim oleh pihak lain, maka ia dapat menunjukkan kepada hakim bahwa dirinyalah yang telah mengusahakan, mengelolah, dan memanfaatkan tanah tersebut selama kurun waktu tiga puluh tahun. Dan oleh karena itu, ia dapat meminta kepada Pengadilan Negeri yang mana tanah tersebut merupakan miliknya dan tanah itu berada dalam letak daerah hukumnya, agar supaya dinyatakan sebagai pemilik sah dari tanah tersebut.
Suggested For You
Penyalahgunaan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Dalam Pengaturan Hukum Di Indonesia Image
Journal article

Penyalahgunaan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Dalam Pengaturan Hukum Di Indonesia

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur akibat penyalahgunaan seksual serta penegakan hukum (Law Enforcement) terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan seksual terhadap anak dibawah umur.Pertama,Undang-Undang No 23 Tahun 2002 menjadi dasar bagi dan pedoman melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi serta bagaimana Kitab Undang-undang Hukum Pidana mengatur ketentuan pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pun mengatur tentang penegakan hukum terhadap kekerasan seksual terhadap anak pada umumnya bukan bagi anak yang tereksploitasi secara sexual. Metode penelitian yang digunakan yaitu metodologi penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan bahwa setiap upaya penanggulangan terhadap tindak pidana kekerasan seksualterlebih khusus bagi anak yang di eksploitasi dalam dunia industri seks komersial tidaklah lepas dari upaya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dan hubungannya dengan lembaga-lembaga independen lainnya baik dari para medis, Komisi Perlindungan Anak, Lembaga Swadaya Masyarakat, Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Wanita serta pendidikan dan sosialisasi terhadap masyarakat.
Baca artikel lainnya