Baru saja dipublikasikan
Strawberry Extract\u0027s Effects on Enterococcus Faecalis and Porphyromonas Gingivalis Biofilms in Vitro Image
Journal article

Strawberry Extract's Effects on Enterococcus Faecalis and Porphyromonas Gingivalis Biofilms in Vitro

Level of Salivary Uric Acid in Gingivitis and Periodontitis Patients Image
Journal article

Level of Salivary Uric Acid in Gingivitis and Periodontitis Patients

Pigmented Oral Lichen Planus: a Case Report Image
Journal article

Pigmented Oral Lichen Planus: a Case Report

Microbiomics of Oral Biofilms: Driving the Future of Dental Research Image
Journal article

Microbiomics of Oral Biofilms: Driving the Future of Dental Research

Strawberry Extract\u0027s Effects on Enterococcus Faecalis and Porphyromonas Gingivalis Biofilms in Vitro Image
Strawberry Extract\u0027s Effects on Enterococcus Faecalis and Porphyromonas Gingivalis Biofilms in Vitro Image
Journal article

Strawberry Extract's Effects on Enterococcus Faecalis and Porphyromonas Gingivalis Biofilms in Vitro

Level of Salivary Uric Acid in Gingivitis and Periodontitis Patients Image
Level of Salivary Uric Acid in Gingivitis and Periodontitis Patients Image
Journal article

Level of Salivary Uric Acid in Gingivitis and Periodontitis Patients

Pigmented Oral Lichen Planus: a Case Report Image
Pigmented Oral Lichen Planus: a Case Report Image
Journal article

Pigmented Oral Lichen Planus: a Case Report

Microbiomics of Oral Biofilms: Driving the Future of Dental Research Image
Microbiomics of Oral Biofilms: Driving the Future of Dental Research Image
Journal article

Microbiomics of Oral Biofilms: Driving the Future of Dental Research

Most Viewed
Pemilihan Umum Kepala Daerah Sebelum Dan Setelah Perubahan Undang\u002Dundang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Menuju Pemilihan Berkedaulatan Rakyat Image
Journal article

Pemilihan Umum Kepala Daerah Sebelum Dan Setelah Perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Menuju Pemilihan Berkedaulatan Rakyat

Amandemen UUD 1945 menghasilkan sejumlah design baru format kenegaraan Indonesia. Pertama, Presiden dan Wakil Presiden dipilih melalui pemilihan umum (pemilu) secara langsung oleh rakyat, sedangkan kewenangan MPR hanya sebatas melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih saja. Sebagai konsekuensinya, berbeda dengan sebelum Perubahan UUD 1945, Presiden tidak lagi bertangungjawab kepada MPR, namun bertanggungjawab langsung kepada rakyat pemilih. Teori kedaulatan rakyat digunakan untuk menjelaskan secara filosofis dan bersifat makro mengenai rakyat sebagai asasi berdaulat di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagai satu-satunya orang yang berhak dalam menentukan arah dan tujuan negara. Salah satu perwujudan kedaulatan rakyat melalui penyelenggaraan pemiluyang diatur dan dijamin oleh konstitusi. Kedaulatan bisa berada pada tangan seseorang dalam sistem pemerintahan yang otoriter atau tiran. Pemegang kedaulatan bertindak untuk dan atas nama negara. Dalam sistem oligarkhi, kedaulatan berada pada kelompok atau golongan tertentu masyarakat seperti: kaum bangsawan, kaum borjuis, partai, bahkan kelompok agama dalam negara agama. Sementara bagi negara yang berpaham integralistik, kedaulatan ada pada negara, Dalam demokrasi, keterlibatan seluruh rakyat dalam Pemilu menjadi sumber legitimasi kekuasaan pemerintah. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bahwa pemilu pada hakikatnya merupakan salah satu sarana kedaulatan rakyat yang mensyaratkan dilindunginya hak rakyat untuk memilih para pemimpin negara yang dijamin berdasarkan konstitusi.
Kajian Yuridis Ruang Gerak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Image
Journal article

Kajian Yuridis Ruang Gerak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengikutsertakan masyarakat/LSM telah diatur dalam United Nations Convention Against Corruption 2003, khususnya pada Pasal 13 disebutkan antara lain, bahwa “masing-masing negara pihak wajib mengambil tindakan-tindakan yang semestinya, dalam kewenangannya dan sesuai dengan prinsip-pirinsip dasar hukum internalnya, meningkatkan partisipasi aktif perorangan dan kelompok di luar sector publik, seperti masyarakat sipil, organisasi-organisasi non pemerintah (NGO/LSM) dan organisasi-organisasi berbasis masyarakat. Selanjutnya bagaimana pengaturannya dalam peraturan Perundang-undangan kita terhadap ruang yang diberikan kepada LSM dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 memberikan jaminan yang sanagt tegas dalam Pasal 28 E ayat (3) bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluakan pendapat “Ketetapan MPR –RI Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, antara lain disebutkan…… di samping itu terdapat desakan yang kuat dari masyarakat yang menginginkan terwujudnya berbagai langkah nyata oleh pemerintah dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dalam hal pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, memberikan kesempatan kepada masyarakat/LSM untuk ikut berpartisipasi. Selanjutnya dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo, Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatur dalam bab V, khususnya pada pasal 41 dan pasal 42. Demikian pula halnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 68 tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara. Secara lebih khusus peran serta masyarakat dalam hal ini lebih banyak dilalukan oleh LSM, diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 71 tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Agar LSM memiliki ruang gerak dalam menjalankan fungsinya secara efektif falam pemberantasan tindak pidana korupsi, diharapkan kepada pemerintah untuk memberikan perhatian kepada LSM mencakup antara lain: Pertama, adanya peraturan Perundang-undangan yang lebih konkrit tentang kedudukan/keberadaan, bagi LSM untuk melakukan aktivitasnya. Kedua, adanya pengakuan/jaminan yang dirumuskan dalam peraturan Perundangan-undangan ataupun kebijakan pemerintah, bahwa LSM diberikan ruang yang jelas secara independen dalam upaya pemberantsan korupsi; Ketiga, menjamin akses LSM terhadap sumberdaya dari berbagai sumber untuk melaksanakan kegiatannya.
Suggested For You
Penerapan UNCLOS 1982 Dalam Ketentuan Perundang\u002Dundangan Nasional, Khususnya Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Image
Journal article

Penerapan UNCLOS 1982 Dalam Ketentuan Perundang-undangan Nasional, Khususnya Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

Sebelum Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982, Indonesia telah mempunyai aturan dalam hukum nasionalnya yang mengatur tentang zona ekonmi eksklusif, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Kemudian Indonesia pada tahun 1985 baru melakukan tindakan ratifikasi. Hal ini berarti sebelum tindakan ini dilakukan, maka Indonesia harus melihat aturan-aturan hukum nasional dan menyelaraskannya dengan UNCLOS 1982 tersebut. Dengan telah diratifikasinya UNCLOS 1982 dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 telah menjadikan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1983 yang mengatur Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dapat diterapkan dalam lingkup internsional, karena undang-undang tersebut sudah sesuai dengan UNCLOS 1982.
Baca artikel lainnya